Site icon SumutPos

Belum Dapat Formulir A5 untuk Pindah Memilih di Medan, Ratusan Mahasiswa Terancam Tak Memilih

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang syarat bagi masyarakat yang hendak pindah memilih (melalui kepemilikan formulir A5), mengakibatkan ratusan mahasiswa di Kota Medan terancam kehilangan hak suaranya pada 17 April mendatang. Pasalnya, mereka dianggap tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan dalam keputusan MK.

Tak sedikit mahasiswa yang hendak mengurus formulir A5 di KPU Medan menelan kecewa. Bersama pegiat Pemilu berkwalitas dari Jokowi Center (JC) Sumut para mahasiswa sempat ngotot agar formulir yang diinginkan bisa didapatkan. Namun oleh komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal, hal itu tidak diberikan. Keributan pun sempat terjadi di kantor KPU Medan, Selasa (9/4).

Kata Jefrizal, syarat untuk mendapatkan formulir A5 berdasarkan keputusan MK ada empat. Yakni, berstatus tahanan, tengah terjadi bencana alam, sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter) dan pindah bekerja (dibuktikan dengan surat dari perusahaan). “Di luar empat syarat tersebut kami tidak penuhi permintaan formulir A5,” ujarnya.

Terkait Peraturan KPU No. 9/2019 yang baru diterbitkan pada 2 April lalu, Jefrizal dan komisioner lainnya menyatakan tidak bisa melaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya. Karenanya, mereka masih mengacu pada keputusan MK dan surat edaran KPU No. 577.

Guna mengakomodir desakan mahasiswa, oleh komisioner Reynaldi Chair mencatat nama seluruh mahasiswa berikut nomor teleponnya. Tujuannya mereka akan dihubungi jika dalam waktu yang tersisa (satu hari lagi sampai Rabu besok, 10/4/2019), KPU RI menerbitkan juknis PKPU No. 9/2019.

“Jadi kalau nanti juknis PKPU keluar, kepada mereka akan diberikan formulir A5,” tutur Reynaldi.

Terdapat 210 mahasiswa yang ada dalam catatan Reynaldi yang menunggu diberikan formulir A5 agar dapat pindah memilih dari domisili asal ke Kota Medan. Mereka didampingi oleh JC Sumut.

“Besok (Rabu) bersama mahasiswa kami akan datang lagi ke KPU Medan mempertanyakan formulir A5 itu,” tegas salah seorang anggota JC Sumut, Indah Tobing.

Ketua Jokowi Center (JC) Sumut, Arnold Lumbangaol meminta agar KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pelaksanaan operasional Peraturan KPU No. 9/2019 tentang Pindah Memilih. PKPU tersebut dikeluarkan pada 2 April 2019.

Sebelumnya, menyusul keputusan Mahkamah Agung No. 20/PUU-XVII/2019, KPU menerbitkan Surat Edaran No 577. Disebutkan yang boleh mendapat formulir A5 pindah memilih haruslah; terkena bencana alam, sakit (dibuktikannya dengan surat sakit dari dokter), berstatus tahanan dan menjalankan tugas pada saat pencoblosan 17 April.

Menurut Arnold, Surat Edaran KPU tidak sesuai dengan PKPU No. 9 yang lebih memberi kelonggaran bagi warga yang mengurus formulir A5. Berisi sembilan keadaan, bukan hanya empat selerti di surat edaran tersebut. Khususnya para pelajar atau mahasiswa, yang tengah bekerja serta pindah domisili. “Itu sebabnya kita meminta agar KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis PKPU No. 9 agar orang berhak memilih sesuai konstitusi tidak kehilangan halnya,” tegas Arnold.(bbs/adz)

Exit mobile version