Site icon SumutPos

Pemiliknya Dua Dokter, Sekali Bunuh Rp5 Juta

Foto: Sumut Pos Petugas memperlihatkan tulang dan gumpalan darah yang ditemukan dari septic tank klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Sekali membunuh janin, pasien dibandrol Rp 5 juta.
Foto: Sumut Pos
Petugas memperlihatkan tulang dan gumpalan darah yang ditemukan dari septic tank klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Sekali membunuh janin, pasien dibandrol Rp 5 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 15 tahun beroperasi, praktik aborsi illegal Budi Mulia dibongkar polisi. Praktik yang berada di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang itu membandrol Rp 5 juta untuk sekali menggugurkan (membunuh) janin.

Informasi diterima, penggerebekan terjadi Senin (9/5) pagi. Dari lokasi, polisi mengamankan 2 dokter umum. Keduanya, dr Hisar Sinaga dan dr Ericson Sinaga (pemilik). Selain itu, 4 Bidan dan perawat serta seorang di antaranya pasien berinisial R Boru S (21). Belakanag diketahui R boru S seorang karyawan pabrik.

“Kita amankan tujuh orang, dua orang di antaranya dokter, empat perawat dan bidan serta satu orang pasien yang baru saja melakukan aborsi,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dono Indarto di lokasi kejadian.

Menurutnya, kedua dokter itu diamankan karena tidak memiliki keahlian khusus kandungan. Sebab, keduanya masih berstatus sebagai dokter umum. “Apalagi karena keduanya sebagai pemilik aborsi illegal ini,” tukasnya.

Pun begitu, sambung dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. “Tunggu selesai kita bongkar safetytank ini baru diketahui hasilnya,” terangnya.

Sementara, M Banjarnahor, salah seorang warga sekitar mengatakan klinik tersebut sudah beroperasi sekitar 15 tahun. Kala itu, klinik tersebut masih memiliki peralatan terbatas dan tergolong kecil.

Namun, sejak lima tahun terakhir, klinik dengan nomor izin RA .0201.10.1459 itu mendadak besar. Pasiennya pun langsung membludak. Apalagi klinik tersebut juga melayani pasien BPJS.

Tetapi umumnya, pasien yang datang berobat ke klinik tersebut berasal dari wanita muda. “Berkembangnya klinik ini sejak lima tahun lalu. Mereka (pemilik) langsung membangun tiga ruko dengan tiga lantai. Panjangnya pun langsung bertambah, begitu juga dengan ruang persalinannya,” tutur Banjarnahor.

Tetapi, warga sekitar tidak mengetahui persis apa yang sudah dilakukan kedua dokter itu di dalam kliniknya. Sebab, satu pasien pun tidak ada yang pernah bercerita kepada warga sekitar. Kecuali para perawat dan bidan yang sering bercerita saat membeli makanan di warung sekitar lokasi.

“Perawat dan Bidan itu pernah memang cerita, tetapi tidak ada yang berani melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut,” beber Banjarnahor.

Senada dengan M Banjar Nahor. Anna mengakui, selama ini banyak pasien klinik tersebut berstatus mahasiswi, istri muda bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tetapi mereka (pasien) sudah hamil dan digugurkan di tempat itu,” jabarnya.

Menurut dia, terbongkarnya praktik aborsi illegal itu tidak terlepas dari banyaknya perawat dan bidan yang bercerita di warungnya saat belanja makanan. Sebab, sehari-harinya Anna bekerja menjual nasi tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kadang dibilangnya yang aborsi itu anak wanita muda, Mahasiswi bahkan pelajar SMA,” ungkapnya.

Meski begitu, warga sekitar tidak mengetahui dimana tempat pembuangan janin setelah aborsi. “Kalau itu (tempat buang janin) kami tidak tau dimana mereka (pelaku) membuangnya. Yang aku tau ada septic tank dibuat tepat di depan klinik itu dua lokasi. Tempatnya pun sangat besar,” beber Anna.

Dia menambahkan, untuk tarif sekali aborsi, pengelola meminta sekitar Rp5 juta. “Itu yang pernah diceritakan para pegawainya sebelum digerebek,” ucapnya

Foto: Sumut Pos
AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi perawat di klinik aborsi Budi Mulia.

Di tempat yang sama, Kepala Dusun (Kadus) 10, Desa Sei Semayang, Abdul Somat mengaku tidak mengetahui adanya praktek aborsi illegal tersebut. “Aku tidak tau pak, yang aku tau klinik Budi Mulia ini menerima pasien yang sakit dan persalinan. Diluar itu saya tidak mengetahui apapun,” kata dia singkat.

Terpisah, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faisal Napitupulu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa janin yang diamankan dari septic tank klinik tersebut. “Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan,” terangnya.

Mantan Kapolsek Sunggal ini mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya masih belum meningkatkan status ke tujuh orang saksi yang diamankan dari lokasi. “Ke tujuh orang itu statusnya masih saksi karena masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Dijelaskannya, kedua dokter yang diamankan itu untuk sementara waktu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Selain Janin yang masih dalam penelitian, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti peralatan opname, buku tamu, jarum suntik, obat-obatan serta nama-nama pasien,” terangnya kembali.

Dia menjelaskan, terbongkarnya praktik aborsi illegal ini karena adanya laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua minggu sebelum digerebek.

“Setelah akurat, saya langsung pimpin anggota untuk menggerebeknya dan inilah hasilnya,” tandasnya.(mag-1/ala)

Exit mobile version