Site icon SumutPos

Ahok Divonis 2 Tahun, MUI Medan: Alhamdulillah…!

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disambut syukur oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof M Hatta.

Hatta mengatakan, Allah telah menunjukkan jalan terbaik dalam mengatasi kemelut yang terjadi saat ini. Atas vonis itu, Hatta mengucapkan terimakasih pada Pengadilan karena telah menjalankan fungsi, dengan benar-benar melihat sisi keadilan.

“Alhamdulilah…! Allah telah menunjukkan jalan terbaik. Bola panas lari ke mana-mana gara-gara masalah ini. Malah Islam dituduh intoleran dengan bahasa yang sombong,” ujar Hatta.

Sebelum mengakhiri, Hatta menegaskan, kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada Jakarta. Dikatakan Hatta, tidak ada kepentingan Umat Islam yang tidak tinggal di Jakarta, dengan Pilkada Jakarta, meskipun secara moral tetap menginginkan yang seiman yang menang. Ditegaskan Hatta, kasus yang melibatkan Ahok itu, murni penistaan agama.

Terpisah, Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, putusan Majelis Hakim ini sudah menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Sudah jelas dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi ahli dari MUI dan ulama yang dihadirkan di dalam sidang tersebut. Jadinya, tidak ada intervensi dilakukan terhadap putusan majelis hakim,” sebut Muslim Muis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/2) siang.

Muslim menyebutkan, putusan hakim tidak mesti mengikuti tuntutan JPU yang menuntut Gubernur DKI itu dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Disinggung soal JPU yang belum bersikap atas putusan itu, Muslim mengungkapkan, JPU wajib banding juga untuk mengawal proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Meski tidak banding, JPU wajib mengirim atau menyampai kontrak memory banding. Apa pun, ceritanya Jaksa harus banding. Karena, untuk mengawal putusan majelis hakim ditingkat pertama ini,” katanya.

Dia menambahkan, putusan ini buah hasil perjuangan umat Islam Indonesia untuk menegakan hukum di negara hukum ini bagi pelaku atau terdakwa penista agama ini. Dengan tujuan toleransi beragama di tanah air. “Setiap ada kasus penistaan agama umat Islam terus berjuang untuk itu. Jadinya, tidak ada henti perjuangan umat Islam untuk menegak keadilan,” tandasnya.

Pendapat berbeda disampaikan Bendahara DPC PDIP Kota Medan, Boydo HK Panjaitan. Menurutnya, vonis 2 tahun terhadap Ahok yang diberikan hakim tidak cocok. Dia bilang, kasus hukum yang dialamatkan kepada Ahok adalah abstrak alias tidak bisa dibuktikan.

“Fakta-fakta hukumnya juga tidak jelas. Pendapat para ahli juga banyak menyatakan, fakta hukum terhadap Ahok tidak lengkap. Lagian dia juga sudah minta maaf, harusnya dia bebas,” kata Boydo via seluler, kemarin.

Menilik persoalan hukum Ahok ini pula, kata Boydo, ada satu kelompok radikal tertentu ingin supaya negara ini hancur. “Harusnya kita tidak terpicu oleh ini. Ya itulah kehebatan Ahok mungkin, dia berkorban untuk keutuhan bangsa dan negara,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Medan yang turut memberikan papan bunga dukungan buat Ahok di depan Kantor DPRD Medan, beberapa hari lalu.

Secara pribadi, Boydo mendukung upaya banding mantan Bupati Belitung Timur tersebut. “Semoga hukumannya bisa lebih ringan, dan kita minta pengadilan bisa menerimanya,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara kontekstual. Justru yang meresahkan masyarakat, kata Boydo, yang pertama kali menyebar video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. “Kita ngomong di mana dan yang tersinggung di mana, kan nggak nyambung. Fakta-faktanya tidak lengkap, dan penyebar video itulah provokatornya. Dia harusnya dihukum,” katanya. (gus/prn/adz)

Exit mobile version