Site icon SumutPos

Dinding Pasarkampung Lalang Roboh, Kontraktor Bisa Dipidana

ROBOH: Tembok bagian bawah basement Pasar Kampunglalang roboh sejak beberapa hari lalu. Diduga, kontraktor membangun Pasar Kampunglalang dengan asal jadi atau menyalahi speksi bangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Robohnya dinding basement bagian luar Pasar Kampunglalang menjadi catatan penting untuk dapat dilakukan tindakan terhadap kontraktornya, PT Budi Mangun KSO. Kontraktor tersebut harus diberi sanksi bahkan dipidana.

“Kontraktor yang membangun Pasar Kampunglalang harus diberi sanksi paling tidak sanksi yang diberikan denda atas pembangunan yang dilakukan mereka hingga membuat dinding roboh. Padahal, bangunan pasar tersebut baru terhitung satu bulan lebih diserahterimakan,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, kemarin (9/5).

Menurut Salman, tak hanya denda sanksi lain berupa administratif juga harus diberikan. Misalnya, mem-blacklist perusahaan tersebut untuk tidak diperbolehkan dalam proyek fisik Pemko Medan. “Kenapa bisa sampai roboh. Hal ini patut dipertanyakan perencanaan bangunannya? Mungkin saja, tidak matang perencanaan yang dilakukan kontraktor,” tegasnya.

Salman mengatakan, saat ini memasuki bulan puasa, di mana pasar tradisional selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Oleh karena itu, insiden robohnya dinding bagian basement jangan sampai berdampak luas terhadap kondisi bangunan pasar.

“Dinas Perkim-PR harus memberi jaminan kepada para pedagang dan pengunjung, bahwa peristiwa robohnya dinding basement tidak berdampak luas terhadap kondisi bangunan pasar. Artinya, perlu ada jaminan tidak terjadi sesuatu di kemudian hari akibat peristiwa tersebut,” kata Salman.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar mengaku, pihaknya belum ada membahas sanksi terhadap kontraktor. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi akan diberikan. “Untuk sanksi belum tahu, tapi nanti akan kita bahas,” ujarnya.

Pengamat Hukum, Redyanto Sidi menilai, bila ada indikasi lain atas bangunan tersebut, misalnya spec tidak sesuai maka dapat mengarah kepada tipikor dan bisa dipidana.

Dia menjelaskan, runtuhnya bangunan yang dibangun oleh Dinas Perkim Kota Medan itu, diduga adanya faktor kelalaian atau unsur kesengajaan. “Atau ada pengurangan spek tersebut. Maka ini yang dikatakan dengan kerugian negara karna spek yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Dan ini bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi,” kata Direktur LBH Humaniora ini.

Lebih lanjut katanya, bila benar terjadi demikian, maka kontraktor adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus robohnya dinding Pasar Kampunglalang. “Tentu, karna pemenang tender yang jadi pelaksana proyeklah bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai di indikasikan dari rubuhnya bangunan tersebut. Karna bangunan tersebut kan telah ada standartnya sesuai kontrak,” urainya.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya, penegak hukum tersebut bisa bertindak setelah mendapatkan informasi.

“Sebaiknya Pemko (Medan) atau PD Pasar segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna melakukan penyelidikan agar terang benderang apa yang menyebabkan bangunan tersebut begitu mudah rubuh. Atau ada faktor lain yang menyebabkannya, dapat pula berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Kampunglalang yang dibangun oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO awalnya mulai dikerjakan sekitar pertengahan 2016 lalu. Namun, proyek senilai Rp26 miliar lebih tersebut tak tuntas dikerjakan kontraktor hingga memasuki awal 2017. Padahal, mereka telah menerima uang muka Rp5 miliar lebih. Kontraktor beralasan kios dan lapak pedagang belum dikosongkan.

Singkat cerita, pada 23 Maret 2017, pedagang dipaksa mengosongkan kios dan lapak mereka oleh aparat gabungan. Namun, setelah kosong ternyata lagi-lagi hingga berakhirnya tahun 2017 kontraktor tak kunjung menuntaskan proyek itu. Kontraktor beralasan pembayaran proyek tak ditampung dalam APBD.

Oleh karenanya, proyek pembangunan pasar ini menjadi sorotan sejumlah lembaga pemerintah seperti Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPK RI. Setelah mendapat petunjuk dari lembaga tersebut, proyek ini pun dikerjakan kembali tetapi dengan kontraktor yang sama.

Pembangunan dimulai terhitung 24 Maret 2018. Namun, hingga berakhirnya 2018 pembangunan tidak juga selesai dikerjakan kontraktor dengan alasan yang tak jelas.

Memasuki pertengahan Maret 2019, proyek tersebut akhirnya dituntaskan oleh kontraktor. Namun, pembayaran belum bisa dilakukan karena tak dianggarkan dalam APBD. Pembayaran baru bisa dilakukan pada pertengahan tahun ini dalam Perubahan APBD 2019. (ris/ila)

Exit mobile version