Site icon SumutPos

Pendataan Warga Miskin Terus Dilakukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan pendataan kepada warganya yang miskin. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat miskin di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos), baik yang anggarannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota.

BERSAMA: Habiburrahman Sinuraya, foto bersama usai Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan di Jalan Brigjend Katamso Medan, Sabtu (8/5).markus/sumut pos.

Hal itu diungkapkan Sekre-taris Komisi I DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya saat mengelar Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan di Jalan Brigjend Katamso Medan, Pantai Burung, Lorong 3, Sabtu (8/5).

Dalam pertemuan dengan warga tersebut, Habib menjelaskan jika selama ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat. Namun diketahui, masih ada sejumlah masyarakat miskin yang belum mendapatkannya karena belum terdata.

Ia pun berharap, masyarakat mendukung proses pendataan ini agar berjalan dengan baik dan objektif. Nantinya, yang terdata adalah mereka yang benar-benar merupakan warga tidak mampu. Sedangkan warga yang tergolong mampu, diharapkan tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.

“Untuk itu kita berharap, agar masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dapat melengkapi administrasi kependudukannya agar bantuan-bantuan dari pemerintah juga didapatkan. Karena kendala di lapangan diketahui tidak lengkapnya data kependudukan masyarakat miskin dan kurang mampu kepada dinas yang membidangi, sehingga tidak jarang ada saja warga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah. Ini yang menjadi kendala,” jelas Habib.

Habib pun menerangkan, Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas XII Bab dan 29 pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Seperti di Pasal 12 Bab V, (ayat1) pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan di ayat (2), masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,” terangnya.

Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Jika Perda ini dijalankan dengan maskimal, maka dari tahun ke tahun masyarakat miskin tentunya akan menurun,” pungkasnya. (map/ila)

jelasnya.

Begitu juga soal jaminan kesehatan Dalam Perda No.5 tahun 2015, lanjut Habib, warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Pantauan Sumut Pos, masyarakat yang mengikuti Sosialisasi Perda selalu diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak pada saat pelaksanaan kegiatan. (map/ila)

Exit mobile version