Site icon SumutPos

Polisi Segera Periksa Pihak Pengembang

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Medan terus mendalami kasus tewasnya seorang pekerja proyek Podomoro City Deli-Medan, Grup Agung Podomoro Land di Jalan Putri Hijau samping Capital Building Medan, Senin (8/6) kemarin. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono yang dikonfirmasi Selasa (9/6) siang mengaku pihaknya telah memeriksa dua orang saksi.

“Sudah diperiksa dua orang pekerja sebagai saksi, untuk mandornya masih mengantar korban ke rumah duka di Pulau Jawa sana. Namun, rencananya mandor itu akan kita periksa nantinya,” aku Aldi. Disinggung pihak pengembang atau yang bertanggung jawab dalam kecelakaan itu, Aldi menyebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan juga. “Kasus ini sama seperti dengan yang di CBD. Jadi, pemeriksaan dimulai dari bawah ke atas,” katanya.

Menurut Aldi, untuk menentukan apakah ada kelalaian atau tidak dalam kecelakaan tersebut, nantinya harus meminta keterangan saksi ahli konstruksi. “Setelah pemeriksaan saksi pekerja, mandor dan sebagainya, kita meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah ada kelalaian atau tidak,” ujarnya. Ditanya apakah pihaknya sudah melakukan otopsi, Aldi menyatakan sepertinya tidak perlu dilakukan lagi. Karena sudah jelas kematiannya karena tertimpa material bangunan (semen).

Sebelumnya, setelah dua pekerja proyek yang sedang memasang plat baja tewas terjatuh pada Senin 25 Agustus 2014 lalu, kini seorang pekerja tewas tertimpa material bangunan, Senin (8/6) siang sekira pukul 15.00 WIB. Korban adalah Abdul Khoiri (32) asal Jepara, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai operator mesin cor. Pekerja yang baru dua bulanan ini mengalami luka di bagian kepala dan tangan patah.

Peristiwa tewasnya korban disaat sedang menjalankan aktifitasnya di areal pembangunan proyek yang akan dijadikan hotel dan apartemen tersebut. Korban yang berada di bawah, secara tiba-tiba tertimpa material bangunan (semen coran) dari tower forklip setinggi 30 meter hingga diduga mengakibatkan tewas di tempat. Seketika, para pekerja yang ada di proyek tersebut pun terkejut dan berhamburan mencoba melakukan pertolongan. Para pekerja berusaha mengevakuasi korban dan selanjutnya membawa ke RSU Malahayati Medan. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong lagi.

DEVELOPER-PENGUSAHA BERMAIN
Dua peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di proyek Podomoro dalam waktu setahun menyisakan tanda tanya besar. Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan menilai ada indikasi permainan antara pihak developer dan pengusaha. Pasalnya, ketika developer diputuskan untuk membangun proyek tersebut, sudah harus memiliki peralatan keselamatan kerja yang cukup.

“Proyek pembangunan itu kan ditender oleh pengusaha, dan peserta yang ikut tender dalam proyek tersebut sudah harus memiliki segala segala yang dibutuhkan untuk keselamatan pekerja,”ujarnya, Selasa (9/6).

Selain itu, lanjut Maruli, pengawasan internal dan eksternal juga harus berjalan agar pembangunan konstruksi menjamin keselamatan pekerja. Dengan kejadian ini, dia menilai pengawasan dari baik dari internal dan eksternal tidak berjalan dengan baik. “Bisa dibilang juga pengembang lalai, karena peristiwa kecelakaan kerja terjadi untuk kedua kalinya,”jelasnya. Politisi Nasdem itu meminta untuk sementara waktu proyek pembangunan dihentikan untuk sementara waktu. “Peristiwa kecelakaan kerja pertama tidak mampu diungkap, kini muncul kejadian kedua. Makanya proyek pembangunan dihentikan dulu guna proses penyidikan dapat berjalan,”sebutnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan sistem keselamatan kerja di proyek pembangunan Podomoro juga harus diaudit secara mendalam oleh pemerintah. “Kalau kejadian ini dibiarkan, maka kejadian ketiga bukan tidak mungkin akan terjadi lagi. Makanya perlu ada audit mendalam untuk mencari akar permasalahan, dan mencari solusinya,”tukasnya. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen Podomoro perihal kecelakaan kerja itu. Menurutnya, korban kecelakaan kerja itu akan ditanggungjawabi akan memperoleh uang jaminan kecelakaan kerja (JKK).

“Untuk kecelakaan kerja tahun lalu yang tersetrum sudah selesai dan segala kewajiban korban juga sudah dipenuhi, begitu juga dengan korban kecelakaan kerja terakhir, akan diproses seluruh haknya,”jelas Armansyah. Mantan Kadishub Medan itu menambahkan, sistem pengecekan serta pengendalian proyek pembangunan Podomoro dilakukan secara rutin yakni setiap enam bulan sekali. Hasil pengecekan terakhir, kata dia, seluruh alat keselamatan kerja juga sudah memenuhi standart.”Dengan kejadian seperti ini, kita akan langsung melakukan pengecekan,”tukasnya. (eza/dik/deo)

Exit mobile version