Site icon SumutPos

Usai Menang di PTTUN, Pemko Medan akan Realisasikan Pembangunan Underpass Juanda di Tahun 2025

Pj Sekda Kota Medan, Topan O.P Ginting

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana untuk merealisasikan pembangunan underpass di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun di tahun 2025 mendatang.

Hal itu direncanakan kembali, usai majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda.

“Bersyukur kita menang di PTUN dan PTTUN atas gugatan yang dilayangkan masyarakat tersebut. Jadi oleh karena itu, pembangunan underpass di Jalan Juanda akan tetap dilaksanakan,” ucap Pj Sekda Kota Medan, Topan O.P Ginting saat ditemui Sumut Pos di Balai Kota Medan, Senin (10/6/2024).

Namun, kata Topan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan itu, pihaknya akan mengkaji kembali rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda tersebut.

“Kita akan mengkaji kembali, terutama soal waktu pelaksanaan. Sebab kalau kita paksakan pelaksanaannya di tahun ini, tentunya pasti akan repot karena ini akan melampaui Tahun Anggaran 2024. Sebab memang di dalam perencanaan pun, masa kerja atau pelaksanaannya lebih dari 12 bulan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tegas Topan, Pemko Medan akan melakukan pembahasan kembali terkait anggaran rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda tersebut. Diharapkan, anggaran pembangunannya dapat ditampung di APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

“Tentunya sesuai dengan perencanaan yang kita buat, pembangunan Underpass Jalan Juanda itu pasti akan dibangun, karena ini terkait dengan pengendalian kemacetan di Kota Medan. Kita akan membahas kembali agar rencana pembangunan ini bisa dianggarkan di (APBD Kota Medan) tahun 2025,” katanya.

Bila sudah dianggarkan di APBD Kota Medan tahun 2025, sambung Topan, maka Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) akan mulai melakukan pembebasan lahan.

“Underpass Jalan Juanda berbeda dengan yang di Jalan H.M Yamin. Kalau underpass Jalan HM Yamin kita tidak ada melakukan pembebasan lahan, makanya bisa langsung kita kerjakan karena kita membangun di atas lahan kita sendiri. Sementara untuk Underpass Jalan Juanda ini, kita harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu kepada masyarakat (yang terdampak pembangunan),” tuturnya.

Seyogiyanya, ungkap Topan, pembanguan Underpass Jalan Juanda mulai dilakukan di tahun 2023, sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat Pemko Medan. Bahkan di tahun 2023 lalu, Pemko Medan telah mendapatkan pemenang dari hasil lelang proyek pembangunan Underpass Jalan Juanda tersebut.

“Namun ternyata di lapangan kita mengalami beberapa kendala, baik teknis maupun non teknis,” ungkapnya.

Untuk kendala teknis, terang Topan, Pemko Medan sempat mengalami kendala pemindahan saluran MUDP. Namun, seluruh masalah teknis itu dinyatakan telah selesai karena telah mendapatkan solusi penuh.

“Masalah teknis saat itu sudah clear. Dananya ada, metode pemindahan dan relokasinya sudah ada, sudah ada persetujuan, sudah clear semuanya. Namun yang menjadi permasalahan yang membuat ini menjadi tertunda kemarin adalah masalah non teknis,” terangnya.

Adapun masalah non teknis yang dimaksud, lanjut Topan, yakni adanya penolakan sebagian kecil masyarakat yang kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Medan atas rencana pembangunan underpass tersebut, sehingga menyebabkan proses pembangunan tertunda berlarut-larut.

“Kita bersyukur Pemko Medan telah memenangkan gugatan tersebut, baik di PTUN maupun PTTUN Medan. Dengan begitu, rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda ini bisa segera kita realisasikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Pemko Medan kembali memenangkan banding yang dilayangkan masyarakat atas rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu tertuang dalam Putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 106/G/TF/2023/PTUN.MDN tanggal 18 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut,” tulis isi putusan banding yang dikeluarkan PTTUN Medan tersebut.
(map)

Exit mobile version