Site icon SumutPos

Bangunan Bemasalah di Jalan HM Joni Gang Warno

Ketua DPRD: Bongkar Kalau Menyalahi

MEDAN-Keluhan warga Jalan HM Joni, Gang Warno, Lingkungan XII, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area, yang keberatan dengan pembangunan rumah toko (ruko), yang berada di depan gang mendapat tanggapan dari DPRD Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin meminta TRTB Kota Medan untuk mengecek bangunan dan SIMB bangunan tersebutn
Apalbila menyalahi aturan Dinas TRTB Kota Medan harus membongkar bangunan tersebut.

“Jika warga sudah menulis surat ke wali kota dan DPRD, berarti itu masalah yang sangat serius. Karenanya, Dinas TRTB Kota Medan harus segera menindaklanjutinya. Jika ternyata bangunan itu menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan, maka harus segera dibongkar,” bilang Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin kepada Sumut Pos, Kamis (6/7) siang.

Selanjutnya, Amiruddin meminta kepada Camat Medan Area dan Lurah Pasar Merah Timur untuk mendukung gerakan yang dilakukan warga Gang Warno.

“Saya minta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan dan membela warga yang keberatan atas bangunan tersebut,” tambah Amiruddin.
Selanjutnya Amiruddin juga mengungkapkan bahwa dirinya segera  menginstruksikan Komisi D DPRD Kota Medan untuk terjun langsung ke lapangan dan mendengar secara keluhan masyarakat.

Sebelumnya, warga Jalan HM Joni, Gang Warno, Lingkungan XII, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area keberatan dengan pembangunan rumah toko (ruko), yang berada di depan gang. Sekitar 28 warga sudah menyampaikan surat keberatan kepada kepala lingkungan (kepling) setempat.

Hadi Pranoto, seorang warga yang keberatan menjelaskan, fasilitas umum berupa tiang listrik yang seharusnya berada di luar justru berada di dalam ruko. Kemudian, tembok bangunan dengan Gang Warno juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tinggi tembok 125 cm, kini tembok tersebut dibangun 280 cm. Dengan tembok setinggi itu dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak bagi warga yang melintas jika tembok tersebut roboh.

Bukan hanya akibat bangunan ruko tersebut sehingga gang menjadi sempit. Warga juga menduga SIMB hanya satu bangunan, namun di lokasi bangunan ruko dua pintu. Untuk itu warga meminta kepada Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut. (gus)

Exit mobile version