Site icon SumutPos

Helmiati dan Muslim Menyusul Ditahan

Anggota DPRD Sumut Helmiati saat ini ditahan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Helmiati dan Muslim Simbolon, menyusul ketiga rekannya (Rizal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung), menjadi tahanan KPK, usai diperiksa, Senin (9/7). Mereka merupakan tersangka kasus diduga menerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Tersangka HEI (Helmiati) ditahan 20 hari di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan tersangka MSI (Muslim Simbolon) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Muslim yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.08 WIB, memberikan sedikit komentar terkait penahanannya.

Muslim menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Sumut atas tindakan korupsi yang telah dilakukannya.  “Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. Dan insyaallah saya sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kooperatif dan untuk itu apapun keputusan pengadilan nantinya saya akan ikuti,” kata Muslim.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Sumatera Utara. “Saya mohon maaf maaf pada keluarga besar saya, masyarakat Sumut, khususnya masyarakat Asahan Tanjungbalai, yang telah mengamanahkan jabatan sebagai anggota DPRD saya dua periode,” sambungnya.

Sekitar 20 menit berselang, Helmiati keluar dari ruang pemeriksaan. Berbeda dengan Muslim, Helmiati memilih menghindari pertanyaan wartawan dan menutupi wajahnya dengan tas warna hitam.

Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon saat ini ditahan KPK.

Dia selalu menutup wajah dengan tas yang dibawanya saat menuju mobil tahanan. Helmiati, yang mengenakan rompi oranye, tak memberi komentar apa pun.

Helmiati dan Muslim menjadi nama keenam dan ketujuh yang ditahan KPK dari total 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah menahan lima orang, yaitu Sonny Firdaus, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

“Dua tersangka ini merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini,” tukas Febri.

Selanjutnya, KPK akan kembali memeriksa tersangka lainnya. “Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” jelas Febri.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300 juta-350 juta per orang. Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bbs/int)

Exit mobile version