Site icon SumutPos

Pedagang Ricuh Pasar Peringgan, Tolak PT Parbens

Foto: M IDRIS/Sumut Pos
Pedagang Pasar Peringgan bernegosiasi dengan PT Parbens terkait diambil alihnya pengelolaan pasar tersebut, Senin (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan ke tangan pihak swasta dalam hal ini PT Parbens berlangsung ricuh, Senin (9/7) siang kemarin. Pasalnya, puluhan pedagang bersitegang dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan yang bersikukuh menolak dikelola pihak ketiga.

Para pedagang menghadang petugas Satpol PP masuk ke area pasar guna mengambil alih. Adu argumen pun terjadi antara pedagang dengan petugas.

Namun begitu, kericuhan itu tak berujung pecahnya keributan. Sebab, setelah bernegosiasi akhirnya pedagang menerima petugas Satpol PP masuk bersama dengan perwakilan PT Parbens yang didampingi PD Pasar serta pihak kepolisian dan TNI.

Marni, seorang pedagang menyatakan, jelas menolak diambil alihnya pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens. Penolakan itu disampaikan, karena para pedagang tidak mau bernasib sama seperti dikelola pihak swasta sebelumya yaitu PT Triwira Roka Jaya.

“Tidak ada pihak ketiga, sertifikat kami masih ada tapi kok sampai Desember 2018 dari PD Pasar. Tapi kenapa, tiba-tiba diteken dan dikelola pihak ketiga,” ujar Marni.

Diutarakan dia, sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan oleh Pemko Medan bahwasanya setelah dari PT Triwira tidak ada pihak ketiga. “Sekai lagi kami tegaskan tidak ada pihak ketiga yang mengelola, jadi Satpol PP harus mengerti,” ucap pedagang emas ini.

Ia menuturkan, bila sudah ada ketentuan dikelola pemerintah daerah, maka tidak dibenarkan ada pihak ketiga selain PD Pasar. “Pokoknya kami tidak mau dikelola pihak swasta, kami mau hanya PD Pasar,” ucapnya.

Marni khawatir, jika pengelolaan di tangan PT Parbens maka para pedagang harus mengeluarkan biaya lagi dengan alasan pembangunan. “Kami sesuai dengan Perda saja, pasar ini dikelola pemerintah bukan swasta. Kalau mau PT Parbens ini mengelola harus sesuai perda, jadi mereka enggak bisa. Soalnya, kalau sudah duduk mereka, pedagang tetap diminta membayar yang kios,” cetusnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Medan yang memimpin pengambilalihan pasar tersebut mengatakan, bahwa pihaknya bersama organisasi perangkat daerah hanya melaksanakan tugas. Secara fisik, pasar tersebut pengelolaannya harus diambil alih sarana dan prasarananya yang selama ini dikuasai oleh pedagang.

“Telah ditentukan siapa yang berhak mengelola pasar itu, dan kami hanya melaksanakan tugas untuk mengambil alihnya dari pedagang,” ujarnya.

Dikatakan Sofyan, Pemko Medan sudah melakukan MoU bahwasanya tidak ada dikutip biaya lagi. Jadi, pedagang tidak perlu khawatir.

“Kalau ada yang mengganggu silahkan tuntut. Apalagi, PD Pasar dalam hal ini tidak tinggal diam, karena pastinya melakukan pengawasan. Jadi, kalau PT Parbens duduk meminta uang bisa dituntut karena tidak sesuai dengan kesepakatan,” ucapnya.

Terpisah, perwakilan PT Parbens, Cornel mengaku apa yang menjadi aspirasi dan keluhan para pedagang akan ditampung. Termasuk juga aspirasi dari para pedagang kaki lima untuk mendaparkan lapak.

“Kami hanya ingin mengelola pasar ini. Jadi, nantinya pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan pedagang. Artinya, diajukan dulu kepada pedagang apakah setuju atau tidak. Jadi, tidak semena-mena atau sepihak,” kata Cornel. (ris/azw)

 

 

Exit mobile version