Site icon SumutPos

Pengelola Pasar Pringgan Ogah Perpanjang Kontrak

Foto: File/SUMUT POS Sejumlah pengunjung melihat aneka produk yang diberi diskon menjelang lebaran di Ramayana Pringgan Medan.
Foto: File/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung melihat aneka produk yang diberi diskon menjelang lebaran di Ramayana Pringgan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak pengelola Pasar tradisional Pringgan ogah melakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pemko Medan. Mereka masih menunggu mekanisme penyerahan aset itu dari Pemko.

“Sudah dua kali kami kirim surat ke walikota. Yakni tanggql 30 Mei dan 1 Juni lalu. Jadi, kami pun sampai menunggu teknis penyerahan tersebut dari pihak Pemko,” ucap perwakilan PT Triwira Loka Jaya, Helmi Siregar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan, Senin (8/8).

“Kontrak kerjasama itu sudah berakhir pada 23 Mei lalu. Sampai saat ini, masih kita kelola,” sambungnya.

Kabag Ekonomi Setdako medan, Dahnar Siregar menyebutkan, permasalah kontrak tersebut sudah dibahas pihaknya. Tapi, pihak bagian aset dan perlenagkapan tengah memproses mekanisme penyerahan aset ini kpada pihak pengelola.

“Kami juga sudah dua kali melakukan rapat. Untuk proses penyerahan, pihak pngelola kami sarankan agar berkordinasi dengan bagian aset. Soalnya, tupoksi bagian aset yang mengetahuinya,” imbaunya.

Menurut Dahnar lagi, aset Pasar Pringgan ini merupakan aset yang dipisahkan dari Pemko Medan. Di mana sejak 1993 tanah diserahkan ke PD Pasar Kota Medan.

Sedangkan anggota Dahnar, Sintong, menambahkan pihaknya akan menyampaikan informasi dari RDP ini ke bagian aset. “Kalau memang pengelola tidak mau memperpanjang lagi, saya akan koordinasikan lagi ke bagian aset,” katanya. Sebelumnya dia juga mengungkapkan, selain sudah dilakukan pembahasan soal ini, bagian aset tengah memroses mekanisme penyerahan aset pemko di Pasar Pringgan. “Saat ini aset tengah bekerja untuk itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Benny Sihotang dalam RDP itu menjelaskan, pihaknya menerima aset berupa tanah sebanyak 11.400 meter persegi sejak 1993 silam. Mengenai isi perjanjian antara pemko dan pengelola, kata Benny, dibangun 10.142 persegi untuk bangunan Pasar Tradisional Pringgan.

“Itu tidak termasuk Ramayana dan fasilitas lainnya, karena secara detil kita tidak mengetahui isi perjanjian antara pemko dan pengelola,” katanya.

Benny mengungkapkan, pihaknya juga telah menyurati bahkan mengingatkan pemko akan habisnya kontrak dengan PT. Triwira loka Jaya. “Terakhir Juni 2016, kami (PD Pasar) sudah surati pemko lagi soal ini. Kami juga sudah beberapa kali lakukan rapat membahas ini, di mana sesegera mungkin aset tersebut ditarik atau dikelola kembali Pemko Medan,” jelasnya.

Dijelaskan Benny juga, kondisi saat ini di lapangan ada dua pengelola di Pasar Pringgan. Yakni PT. Triwira Loka Jaya dan dan PT. Antar Bangsa Maju, yang mengelola Ramayana Pringgan. “PT. Antar Bangsa Maju mengambil ini (hak kelola) melalui hak tagih ke BTPN karena ada persoalan agunan yang harus ditebus. PD Pasar juga dalam dal ini sudah mendesak pemko agar mengembalikan hak pengelolaan pasar tersebut untuk diserahkan ke PD Pasar,” jelasnya.

Anggota Komisi C Hendra DS sangat menyayangkan lambatnya Pemko Medan dalam memahami permasalahan. Menurutnya jauh hari sebelum berakhir kontrak kerja sama, pemko sudah mengingatkan pihak pengelola agar memperbarui status perjanjian. “Pemko melalui Bawas atau bagian aset, saya pikir tidak menguasai masalah ini. Masak ada orang yang mau meninggalkan rumah kita, tapi kita tidak tahu. Inikan aneh namanya. Pertanyaannya aset ini sudah dipisahkan atau dikelola PD Pasar?” kata politisi Hanura itu.

Ketua Komisi C Anton Panggabean sebelum menutup RDP mengatakan, tidak ada kesimpulan dari pertemuan tersebut. Dia menyebutkan rapat diskors dan akan kembali memanggil bagian aset Pemko Medan, bawas dan manajemen PT Antar Bangsa Maju. “Sudah ada 2 surat masuk ke pemko soal habisnya kontrak kerja sama. Informasi lain kami dengar bangunan itu mau dibangun pihak ketiga. Jadi supaya terang benderang permasalahan ini, perlu kami klarifikasi bagian aset,” katanya.

Dia menambahkan, lemahnya kemauan Pemko Medan dalam memroses masa kontrak pengelola Pringgan. “Kenapa baru sekarang masih mau diproses? Apalagi sudah dua bulan sejak masa kontrak berakhir. Artinya kami butuh kepastian kapan bisa menerima penyerahan aset itu,” tandasnya. (ali/prn/spg)

Exit mobile version