Site icon SumutPos

Markas Togel Berkedok Warnet Digerebek

MEDAN- Markas judi toto gelap (togel) berkedok warung internet, digerebek tim Unit Judi Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), di Jalan Medan-Binjai, kilometer 10,5 Kamis (6/9) kemarin.

Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan lima tersangkanya, masing-masing Baginta (28) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Dedi Harianto Surbakti alias Memed (24) warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Rudi (37) warga Jalan Medan-Binjai km 10,5 Kecamatan Sunggal, Andika Prayoga (24) warga Jalan Kutilang Kecamatan Sunggal dan Feri Angga (25) warga Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti 23 buah telepon genggam, 21 lembar kertas folio rekapitulasi omset, 1 buku tafsir mimpi, 10 pulpen, 1 block note berisi hitungan omset dan uang tunai Rp10 juta.

Kanit Judi Ditreskrimum Poldasu, Kompol Saptono, pada wartawan Minggu (9/9) kemarin mengatakan, modus tersangka menjalankan bisnis tersebut, yakni melalui telepon genggam (HP). “Cara membelinya melalui SMS, tidak memakai kupon,” ujar Saptono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, omset perjudian itu perharinya bisa mencapai Rp30 juta dan sudah beroperasi 3 bulan lamanya. “Kami masih mendalami dan akan mengembangkan kasusnya guna menangkap bandar besarnya yang diketahui berinisial M,” ungkap Saptono.
Feri Angga, salah satu tersangka mengaku nekad menjalankan bisnis itu, karena tuntutan ekonomi. “Aku gak ada kerjaan tetap. Aku biasanya diupah 10 persen per harinya dari hasil penjualan,” ujarnya.

Kini para tersangka masih diperiksa secara intensif di markas Ditreskrimum Poldasu. Para tersangka terancam pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan masksimal 4 tahun penjara. (mag-12)

Exit mobile version