Site icon SumutPos

Ijazah Dua Kampus UISU Terancam Tak Diakui

Ijazah Dua Kampus UISU Terancam Tak Diakui
Ijazah Dua Kampus UISU Terancam Tak Diakui

JAKARTA- Konflik berkepanjangan di internal Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh gerah. Pasalnya, upaya mediasi untuk mendamaikan kedua kubu yang berseteru sudah dilakukan, namun belum juga ada titik temu. Menteri asal Jawa Timur itu mengancam tidak akan mengakui dua UISU yang berseteru sejak 2006 silam, yakni kubu Helmi Nasution dan kubu Hj Syahriani AS.
“Itu kan urusan sana, yang kena kan kita harus ngurusi. Jadi kalau tidak bisa damai ya sudahlah. Tidak ada yang diakui, kalau sebel-sebel begitu ya,”
kata M Nuh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (9/9). Dijelaskan dia, hingga saat ini, persoalan sedang ditangani Kopertis Wilayah I. Namun dikatakan lagi, jika upaya masih juga gagal, pusat tidak akan mengakui kedua kubu.
Wakil Mendikbud Musliar Kasim juga angkat bicara. Ditegaskan, pihaknya serius ingin agar persoalan di UISU segera tuntas. Saat ini, proses mediasi telah dilangsungkan. “Sekarang sedang dilakukan mediasi agar kedua kampus menyatu kembali,” ujar Musliar di tempat yang sama.
Sikap optimistis justru ditunjukkan oleh Dirjen Dikti Djoko Santoso. Dia memastikan pertikaian kedua pihak di UISU segera diselesaikan. Diakuinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), status yang diakui pemerintah adalah kampus baru UISU di Jalan Karya Bhakti, Medan.
“Ya nanti kita sesaikan, kalau yang menurut hasil MA, yang (diakui) di Karya Bhakti. Ya nanti kita selesaikan, yang jelas mahasiswa tidak dirugikan,” tegas Djoko.
Konflik UISU mencapai puncaknya saat terjadi pengambilalihan kampus UISU di Jalan Sisingamangaraja, Medan oleh kubu Helmi. Kubu Sariani lantas membuka kampus baru di Jalan Karya Bhakti, Medan Johor. Berdasarkan putusan MA Nomor 150/K/TUN/2008 tertanggal 16 Februari 2009, yang menang adalah kubu Sariani.
Konflik berkepanjangan di tubuh kampus tertua di Sumatera ini mulai menyulitkan ratusan lulusan yang diwisuda sekitar dua bulan lalu. Hingga kini, ijazah yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan ke jenjang lebih tinggi belum juga sampai di tangan.
Berulang kali ratusan alumni bertanya soal ijazah, tapi jawaban yang diterima dari pihak rektorat selalu sama. ‘’Ijazah belum diteken,’’ ucap seorang alumni. Informasi terakhir yang dihimpun Sumut Pos, sebagian ijazah sudah diteken, tapi ada sebagian ditahan dengan dalih menunggu proses perdamaian dua UISU.
Menurut Peniel P, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UISU yang  diwisuda pada Juli lalu, pihak kampus mengaku terpaksa menahan ijazahnya lantaran khawatir tak absah.
“Pada awalnya kami minta ke Dekan, tapi katanya belum diteken. Terakhir jawaban yang kami dapatkan masih menunggu proses islah yang digelar Rabu (11/9) di Fakultas Kedokteran. Kabarnya ijazah yang diterbitkan nanti tak sah karena mencuatnya legalitas UISU Al-munawwarah dalam tiga bulan terakhir,” ungkapnya.
Dekan FISIP UISU Dra Hj Siti Zulfah, MSi kepada Sumut Pos, mengatakan, pihaknay tak berniat merugikan alumni dan mahasiswa . ‘’Sebetulnya kami sudah siapkan ijazah mereka, tapi ditahan dulu di fakultas karena masalah UISU yang memanas. Kemungkinan ada islah (penyatuan) dalam waktu dekat. Jadi menunggu waktu islah, ijazah belum kami bagikan. Jika jelas keabsahannya baru kami proses. Ini demi kebaikan juga supaya ijazah mereka diakui dan diterima di instansi-instansi,” katanya.
Siti berharap kisruh UISU cepat selesai agar tak ada dualisme lagi. “Saya sebagai dosen kopertis ikut berdoa agar konflik ini bisa cepat selesai secara komprehensif dan tak menimbulkan kerugian di pihak manapun,” tukasnya.
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-NAD, Prof Dr Dian Armanto menyebutkan tuntutan yang dilayangkan Rektor UISU Al-munawwarah Prof Dr Zulkarnain Lubis dianggap tak logis. Tak ada dasar dari Zulkarnain, kata dia, untuk menuntutnya ke pengadilan. Disebutkan Dian, pihak Zulkarnain justru terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, diantaranya mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tak terdaftar di Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti), dan menjadi Rektor UISU Al-munawwarah tanpa seizin Kopertis.
“Semua yang dilakukannya menyalahi aturan. Jadi apa dasar dia (Zulkarnain, Red) menuntut saya?” tantang Dian.
Lelaki berkacamata ini mengaku heran atas tuntutan Rektor UISU yang mendaftarkan rumah pribadinya sebagai jaminan. “Kok bisa-bisanya rumah pribadi saya yang dijadikan jaminan. Lho, itu kan saya dapat dari uang halal,” katanya.
“Sebetulnya saya geli membaca  tuntutan Zulkarnain,” ucapnya sembari tertawa kecil. Dian menyebutkan per tanggal 1 Agustus, Zulkarnain seyogianya kembali bertugas di Universitas Medan Area (UMA) sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD.
Terpisah, Jubir UISU Al-munawwarah, Onan, membenarkan rencana islah UISU Al-manar dan UISU Al-munawwarah. Hanya saja, dia belum memastikan kapan rencana itu terealisasi mengingat seluruh dokumen masih dalam pemberkasan. “Tak benar kalau selama ini Ketua Yayasan UISU Al-munawwarah (Helmi, Red) tak mau islah,” pungkasnya. (sam/mag-2/dik)

Exit mobile version