Site icon SumutPos

Petugas Diteriaki Pengelola

Pool Bus Liar Kembali Ditertibkan

MEDAN-Tim terpadu Kota Medan kembali melakukan penertiban pool bus liar di dua lokasi berbeda. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sat Lantas Polresta Medan dan Sat Pol PP Kota Medan mendatangi pool bus milik CV Paradep Trans di Jalan Sisingamangraja Medan dan CV Halkit Taksi di Jalan Brigjen Katamso, di persimpangan Jalan Juanda Medan, Jumat (9/11).

Tim pertama kali mendatangi CV Paradep Trans, tim yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan didampingi Kadishub Kota Medan, Renward Parapat dan Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario, tim ini sempat mendapatkan perlawanan dari pengelola pool bus. Rombongan tim terpadu Kota Medan dengan diteriaki sambil meminta surat izin melakukan penertiban ini.

“Mana surat izin, kalian masuk rumah orang harus ada surat izin,” ucap Bobby, pengelola CV Paradep Trans.
Kemudian pengelola menutup gerbang masuk pool bus.

“Tidak ada pengangkutan lagi di sini, penumpang datang, kita antarkan ke Simpang Pos sebagai terminal kita,” ujarnya.
Tapi, tampak sejumlah penumpang di bagian belakang pool bus liar menunggu keberangkatan dengan beberapa unit angkutan plat hitam, tapi tim gabungan tim mampu melakukan tindakan tegas.

Kemudian tim gabungan ini menuju CV Halkit Taksi, petugas mendapatkan bukti transaksi penjualan tiket angkutan plat hitam, tanpa memberikan peringati lagi dengan disaksikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, personel Sat Pol PP Kota Medan langsung membawa barang dari pool bus milik CV Halkit Taksi, tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola.

Petugas membawa meja loket, kursi besi sebagai tempat duduk menunggu penumpang, sejumlah kursi plastik, keseluruhan barang ini langsung dibawa ke Mako Sat Pol PP Kota Medan.

“Sudah kita peringati dan kita segel, namun tetap membandel akhirnya kita bawa barang-barangnya,”ucapnya. Dirinya juga mengungkapkan, barang-barang yang disita akan disidangkan di PN Medan dengan menghadiri pihak pengelola pool bus liar selaku pemilik barang.
“Akan dilakukan sidang dengan pihak PN dengan menghadirkan tersangka dari pihak pengelola, “ujarnya. Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kadishub Kota Medan, Renward parapat mengatakan terus akan terus dilakukan penertiban terhadap pool bus liar hingga membuat efek jera bagi  pengelola, tidak ada lagi pemberitahuan  kepada pengusaha. (gus)

Exit mobile version