Site icon SumutPos

Tepung Terigu Asal Srilanka Berbahaya

MEDAN-Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dari Jakarta menemukan 250 ton tepung terigu asal Sri Lanka diduga mengandung potassium bromate di salah satu gudang di kawasan Jalan Perwira, Medan. Bahan ini salah satu jenis bahan tambahan pangan (BTP) yang telah dilarang digunakan dalam industri pangan, seperti yang telah diatur dalam Permenkes 033/2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.

TPBB yang turun ke Medan beranggotakan unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, dan Polri. Turut dalam inspeksi mendadak tersebut Anggota DPD RI Parlindungan Purba.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan, potassium bromate adalah salah satu zat yang dilarang digunakan dalam industri pangan.

“Tepung yang mengandung bahan itu bila terkonsumsi akan mengakibatkan beragam penyakit, tidak hanya akan menggumpalkan kandungan protein di dalam tubuh, tetapi juga bisa menyebabkan kanker hingga mengakibat kematian,” jelasnya.

Selain menemukan ratusan ton produk pangan menyalahi aturan, TPBB juga menemukan produk non pangan tak berlabel SNI di sejumlah lokasi di Medan. Tim TPBB juga menemukan tepung terigu lokal yang diduga tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Tim juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk-produk pangan dan non pangan secara berkesinambungan melalui penguatan koordinasi di antara para anggota,” ujar Ka BBPOM Pusat Luky S Slamet yang memimpin sidak tersebut.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menilai jika temuan 250 ton tepung terigu asal Sri Langka yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan dan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dan produk non pangan tak berlabel SNI di sejumlah lokasi di Medan, terjadi karena lemahnya kordinasi dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait seperti Bea Cukai, BBPOM, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait lainnya.

“SNI itu dikeluarkan tingkat nasional, ketika ada regulasi pemerintah. Sebelum produk itu dikeluarkan, harusnya dipastikan kalau produk itu layak dikonsumsi. Jadi ketika produk itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak menimbulkan dampak,” ungkap Farid saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
Mengenai adanya pengumuman temuan produk yang ilegal, tidak layak edar, tidak layak konsumsi oleh BBPOM dan pihak terkait kepada masyarakat.

Menurutnya, hal itu sebenarnya tidak perlu diumumkan, kalau pengawasan yang dilakukan dari hulu sampai ke hilir benar-benar efektif. “Kenapa ramai-ramai mengumumkan ada temuan produk ilegal. Inikan sebenanya tidak perlu. Kerena ini menunjukkan jika pengawasan yang melibatkan beberapa instansi ini cukup lemah,”tegasnya.

Mengenai hasil uji tersebut, Kasi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Medan Jenda Kita Barus menambahkan, setelah diuji dilaboratorium , hasilnya negatif atau tidak ditemukan bahan berbahaya.

“Sudah diuji laboratorium hasilnya negatif mengandung kalium bromat,” katanya.
Menurutnya, bila bahan pangan mengandung kalium bromat maka dalam jangka panjang efeknya menyebabkan kanker dan gagal ginjal. “Kalium bromate bahan yang dilarang untuk pangan,” sebut Jenda. (uma)

Exit mobile version