Site icon SumutPos

Jembatan Ambruk, Dinas PU & Pemborong Disorot

Jembatan titi dua Sicanang, Medan, runtuh, Selasa (7/11/2017) pagi. Pemko Medan mengerahkan satu unit alat berat untuk membuat dudukan jembatan sementara yang akan dibuat. Sebagai pondasi, disusun sejumlah gelondongan beton.

MEDAN, SUMUTPOS.COAmbruknya jembatan alternatif Titi Dua Sicanang, hingga kini masih menyisahkan penderitaan terhadap belasan ribu warga yang bermukim di sana.

Selain masyarakat, wakil rakyat kota Medan juga mengecam kinerja pemborong serta Dinas PU Bina Marga Kota Medan, yang sama sekali tidak mengontrol proses pembangunan jembatan itu.

Pemborong yang mengerjakan jembatan penghubung darurat ini, harus mendapat kartu merah (black list) dari Pemko. Khususnya Dinas PU Bina Marga Kota Medan, harus memberi daftar hitam kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Kalau tidak memberi tindakan seperti itu, Kepala Dinas PU Bina Marga, harus siap menerima konsekuensi, dicopot dari jabatannya.

Anggota dewan Kota Medan, Mulia Asri Rambe alias Bayek meminta Pemko Medan segera mengevaluasi kinerja kontraktor jembatan Sicanang.

Dikatakannya, dasar tanah di sekitar jembatan seharusnya dikaji terlebih dahulu. Sebab tanah sekitar jembatan riskan terjadi longsor. Dan pondasi jembatan yang ditanam tidak terlalu dalam, sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintasi jembatan tersebut.

“Kita sangat menyayangkan sikap dari Pemko Medan, terutama dalam hal ini Dinas PU Medan yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemborong. Seharusnya, Dinas PU Medan tidak melepas begitu saja pekerjaan pemborong. Sebab, banyak pemborong nakal yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur,” ujar dewan Dapil V tersebut.

Lanjutnya, sistem pengawasan ketat harus dilakukan Pemko Medan terhadap semua pemborong yang memenangkan tender proyek drainase, jalan dan jembatan sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh pemborong-pemborong nakal.

“Pemborong jembatan titi dua Sicanang harus bertanggungjawab terhadap insiden yang terjadi. Pemko Medan diminta, tindak tegas pemborong yang tidak mampu bekerja agar kedepannya perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan tersebut di black list dari daftar tender,” tegas politisi Golkar ini.

MoU terhadap pemborong harus sesuai dengan kesepakatan awal. Harus ada perjanjian yang jelas sesuai kesepakatan awal, bila ada pelanggaran harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan, katanya.

Bayek juga menyesalkan, pemborong yang tidak mencantumkan nama perusahaan saat pengerjaan proyek titi dua Sicanang. Sebab, dalam SOP, perusahaan harus mencantumkan plank nama perusahaan proyek tersebut.

Bila pemborong tidak mencantumkan nama perusahaan, maka pemborong tersebut harus dievaluasi jika mengikuti tender kedepannya. Jangan sampai, akibat kesalahan pemborong dalam pekerjaan masyarakat jadi korban. (cnt/tob)

Exit mobile version