Site icon SumutPos

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional

Kajati Sumut Bambang Sugeng Rukmono (Kiri) memberikan T-Shirt bertuliskan anti korupsi kepada pengguna jalan di Jalan AH Nasution, Medan dalam rangka peringatan hari Anti Korupsi Internasional, Jum'at (9/12).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)
Kajati Sumut Bambang Sugeng Rukmono (Kiri) memberikan T-Shirt bertuliskan anti korupsi kepada pengguna jalan di Jalan AH Nasution, Medan dalam rangka peringatan hari Anti Korupsi Internasional, Jum’at (9/12).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia diwarnai sejumlah aksi. Di beberapa daerah peringatan hari antirasuah diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa. Di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Medan, mahasiswa menggelar aksi teatrikal di Bundaran Gatot Subroto Medan.

Puluhan mahasiswa menggelar aksi damai, dalam aksinya mereka membawa poster-poster dan selebaran berisi ajakan untuk menjauhi praktik korupsi dan membudayakan kejujuran sejak dini.

“Jadi dengan makin meningkatnya data penanganan korupsi di Sumut oleh kejaksaan maupun kepolisian, menjadi bukti karena korupsi terus meningkat. Ini sangat memalukan,” kata Direktur Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, kepada Sumut Pos, Jumat (9/12).

Dia menerangkan, terkuaknya sejumlah kasus korupsi ke aparat hukum tidak serta merta karena kinerja dari aparat penegak hukum itu sendiri. Hal itu lebih karena dorongan masyarakat yang sudah sangat kesal dengan ulah pejabat yang menggerogoti uang rakyat.

“Jadi aparat penegak hukum jangan dulu berbangga diri saya rasa, karena kasus-kasus yang terungkap itu kebanyakan juga karena desakan dan dorongan masyarakat. Aparat boleh berbangga diri bila (kasus korupsi) yang mereka tangani sampai ke meja hijau dan mejerat pejabat tertingginya,” sebut Rurita.

Menurutnya, bila yang ditangkap dalam kasus korupsi hanya pemain kelas teri, atau orang yang disuruh, sehingga tak mengerucut ke dalang utamanya, perlu dipertanyakan kredibilitas dan profesionalitas aparat melakukan pengungkapan kasus korupsi itu.

Seperti halnya kasus pungli oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang kemarin ditangkap Polrestabes Medan. Dia menanyakan bagaimana proses penyidikannya sehingga baik Polrestabes dan Kacabjari Pancurbatu tidak menjerat Kepal Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang itu.

“Jadi sebenarnya seperti yang saya sebutkan tadi, penanganan korupsi tidak akan sampai ke akarnya bila tidak ada desakan, ataupun dorongan masyarakat. Lihat saja contoh paling dekat, masalah tertangkapnya pungli Jembatan Timbang, kenapa PNS yang di lapangan tertangkap, kenapa atasannya tidak. Kan sudah ada pengakuan, ya coba dicarilah bukti lain untuk menjerat atasannya,” beber Rurita.

Tingginya praktik korupsi di Sumut makin terkuak akan rilis Kejatisu Februari 2016 kemarin yang menyatakan Kejati Sumut berada di posisi kedua dalam penanganan kasus korupsi di Sumut setelah Kejati Jawa Timur (Jatim).

“Ini tak bisa dibanggakan, artinya korupsi di Sumut masih menggurita. Yang perlu dilakukan saat ini adalah aparat penegak hukum benar-benar melakukan tindakan pencegahan akan tindak korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya lagi, suburnya praktik korupsi juga tak terlepas dari lemah atau tutup matanya walikota/bupati ataupun gubernurnya.“Korupsi tidak akan subur dan mengakar itu kembali lagi kepada ketegasan pemimpin, bila pemimpinnya tegas dan benar-benar ingin membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, pilih pejabat yang mumpuni dan bersih dari catatan korupsi. Sebenarnya ini capek kalau mau dibahas, tinggal bagaimana kemauan pejabat kita. Mudah-mudahan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini tidak sekadar seremoni,” pungkas Rurita.

Kejatisu Peringat Dua Tangani Korupsi

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sejumlah kegiatan dari upacara hingga memberikan donasi bantuan terhadap korban bencana gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya dan di sejumlah daerah di Provinsi Aceh.

Acara yang diperingati setiap tahunnya, pada tanggal 9 Desember ini, pertama kali dilakukan upacara di halaman parkir Gedung Kejati Sumut. Dalam upacara ini, hadir seluruh pejabat tinggi dijajaran Kejati Sumut. Acara anti korupsi tahun ini, mengusung tema “Bersih hati, Tegas Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) DR Bambang Sugeng Rukmono, MM MH dalam amanat Jaksa Agung menyampaikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk memaknai hari anti korupsi sesuai dengan tema yang ada, dimana maknanya adalah tentang kebersihan hati bagi kokohnya suatu integritas aparatur Kejaksaan yang ditandai dengan semanggat keikhlasan dan bebas dari kepentingan apapun selain memberikan yang terbaik untuk keadilan.

Kemudian, meminta kepada seluruh jaksa untuk menjadi garda terdepan untuk pencegahan dan Penindakan korupsi dimasing-masing wilayah kerja.”Kejaksaan selayaknya menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat hukum lainnya dan para Jaksa agar menghilangkan egosentris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam bekerjasama dengan pihak manapun dalam pencegahan dan penindakan korupsi,” jelasnya, Jum’at (9/12) pagi.

Usai menggelar Kajati Sumut bersama jajaran melakukan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat dengan cara membagikan stiker dan T-shirt bertulisan Anti Korupsi. Yang dibagikan kepada pengguna jalan diseputaran Jalan AH Nasution, Medan.

Setelah dilanjutkan dengan memanjatkan doa dan menyembung donasi berupa uang tunai dan donor darah untuk disumbangkan kepada para korban gempa bumi di Aceh. Alhasil, dari donasi terkumpul uang tunai mencapai puluhan juta rupiah.

Selanjutnya, Bambang Sugeng Rukmono menggelar jumpa pers menyampaikan hasil kinerja Kejati Sumut dan jajaran dalam penegakan hukum, terutaman kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

“Bahwa Kejati Sumut dalam penanganan korupsi Kejatisu mendapatkan rangking Dua dan rangking satu diraih oleh Kejati Jawa Timur serta Rangking Tiga Kejati Jawa tengah. Ini merupakan prestasi dalam menangani kasus korupsi terkait kwantitas penangananya. Dengan ini, kita tetap komitmen untuk penindakan terhadap korupsi,” tuturnya kepada wartawan, kemarin siang.

Masih dalam penjelasan Bambang mengatakan, pada tahun 2016 jajaranya banyak menerima laporan dari masyarakat dan baik investigasi dari Kejatisu sendri yang semuanya dievaluasi dan tindak lanjutnya di tahun 2016 telah banyak yang ditangani Kejatisu dimana untuk tahap Penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, ditahap penuntutan perkara dari Kepolisian ada 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan yang telah ditahap penuntutan ada 41 perkara yang akan diproses dan jika lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Pada tahap ekseksui juga ada 21 perkara dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi,” katanya.

Lanjutnya, pada  2016 ini, Kejati Sumut menyelamatkan kerugian negara pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan sebesar Rp1.915.559.976,- dan pada tahap penuntutan sebesar Rp6.800.000.000.”Demikian untuk pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu telah berhasil diselamatkan sebesar Rp1.248.906.411,40,” urainya.

Kemudian Kajati Sumut, juga menjelaskan terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejatisu, peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dia menguraikan bahwa pencegahan tidaklah kalah pentingnya dikarenakan peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D Kejati Sumut dan TP4D Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis.

“Tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum dan memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (legal opinion) dalam pengadaan barang/jasa,” katanya.

Dia menambahkan tujuan hari Anti korupsi ini antara lain untuk menumbuhkan inisiatif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan peran serta kementerian/lembaga/BUMN/Pemerintah daerah dalam setiap upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, menumbuhkan rasa kepemilikan seluruh elemen masyarakat terhadap upaya pencehagan korupsi serta menginisiasi bentuk-bentuk partisipasi upaya pencegahan korupsi oleh seluruh elemen masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. (mag-1/gus)

 

Exit mobile version