Site icon SumutPos

Bawa KTP ke Rumah Sakit, Warga Mau Berobat Ditolak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan masih bingung dengan pernyataan Wali Kota Medan yang menyebutkan, mulai 1 Desember 2022, warga Kota Medan sudah bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat warga berobat dengan membawa KTP ke rumah sakit, ditolak alias tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Seperti yang disampaikan sejumlah masyarakat saat menghadiri reses yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Jumat (9/12/2022). Diantaranya Irwan, warga Medan Sunggal, yang meminta Pemko Medan dan BPJS Kesehatan mensosialisasikan kebijakan berobat dengan hanya membawa KTP itu secara jelas kepada masyarakat. “Karena nyatanya, saat ini banyak warga yang berobat hanya membawa, ditolak pihak rumah sakit. Bukan itu saja, peserta BPJS juga sering ditolak untuk berobat rawat inap dengan alasan tidak ada kamar. Langsung disuruh pulang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Deliana, warga Medan Petisah. “Kata Pak Wali Kota, sekarang berobat cukup bawa KTP. Nyatanya saat kami bawa KTP tidak dilayani. Kata pihak rumah sakit, tunggu dulu 3 hari. Kami pun batal berobat. Bagaimana ini pak? Tapi kata Pak Wali Kota bisa berobat ke rumah sakit mana saja, baik yang swasta maupun pemerintah,” ujarnya.

Menyikapi pertanyaan dan keluhan warga ini, perwakilan dari BPJS Kesehatan yang hadir dalam reses itu menjelaskan, kebijakan berobat hanya dengan membawa KTP merupakan wujud dari program Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku sejak 1 Desember lalu. Disampaikannya, program UHC saat ini masih diutamakan bagi pasien emergency atau darurat.

“Kalau misalnya bapak ibu sakit, bisa datang ke rumah sakit atau puskesmas dengan membawa KTP, akan langsung ditangani. Namun memang,
untuk administrasinya dibutuhkan KTP atau NIK yang sudah online di Disdukcapil,” jelasnya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya, juga dapat dicover dalam Program UHC ini. “Namun begitu harapannya, jika bapak ibu masih mampu silahkan bayarkan tunggakannya,” imbaunya.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, menyayangkan Pemko Medan menerapkan kebijakan ini tanpa berkoordinasi terlebih dulu dengan DPRD Medan. “Kita melihat informasi diberlakukannya UHC ini sangat cepat menyebar. Masyarakat beranggapan, hanya dengan membawa KTP sudah bisa berobat gratis di rumah sakit. Namun mereka lupa ada ketentuan-ketentuan di dalamnya,” kata Burhanuddin.

Seharusnya yang dilakukan wali kota agar informasi tentang program berobat gratis dengan membawa KTP ini tidak liar dan simpang-siur di masyarakat, kata Burhanuddin,
Pemko melakukan konferensi pers secara resmi dengan menghadirkan OPD terkait bersama BPJS Kesehatan, sejumlah manajemen rumah sakit, dan Komisi II DPRD Medan. “Inikan tidak. Kita lihat video viral di Medsos, Wali Kota memberi keterangan sambil berjalan saat diadang wartawan. Ini menjadi kebijakan yang tidak jelas. Kami saja anggota dewan tidak mengetahui secara pasti bagaimana program ini. Dan DPRD Medan dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemko Medan terkait kebijakan ini,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan tiga periode ini mendesak, Pemko Medan dan BPJS kesehatan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa teredukasi dengan adanya program UHC ini. “Problemnya memang informasi tentang UHC ini tidak diterima oleh masyarakat dengan seutuhnya. Oleh karena ini saya mendesak Pemko Medan untuk melakukan edukasi secara masif ke masyarakat,” pungkasnya. (adz)

Exit mobile version