Site icon SumutPos

“Kami Sudah tak Percaya, Pak Gatot”

Puluhan Ribu Petani Turun ke Kantor Gubernur

MEDAN-Puluhan ribu rakyat Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (10/1). Massa yangterdiri dari 40 kelompok tani dan tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) ini mempertanyakan kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Massa menilai, Gatot Pujo Nugroho adalah sosok pemimpin yang tidak mampu memberi ketenteraman terhadap rakyatnya, disebabkan Gatot tak mampu menyelesaikan semua persoalan tanah yang terjadi di beberapa daerah di Sumut antara lain.

Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai, Langkat, Karo dan beberapa daerah lainnya.

“Kalau hanya sebatas ucapan, kami sudah tidak percaya dengan Bapak (Gatot, Red). Kalau ini tidak selesai, kami akan tidur di jalan itu,” tegas perwakilan dari FRB Paku Alam setelah diterima Gatot di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu.

Menyikapi tuntutan para demonstran, Gatot berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat. “Ini kita terima dan akan kita lanjutkan ke presiden, kementerian terkait dan pihak lainnya agar kemudian nantinya bisa segera teratasi,” janji Gatot.

Pada kesempatan itu, Gatot memohon kepada para pendemo agar tidak merealisasikan ancaman mereka untuk tidur dan menginap di Jalan Diponegoro depan Kantor Gubsu.

“Janganlah menginap. Karena nantinya, polisi juga yang jadi sibuk bekerja. Kalau saya yang dipojokpojokan tidak apa-apa. Tapi, ini kalau kemudian tidur dan menginap, bagaimana marwah pemerintah,” pintanya.
Sebelumnya, dalam aksi, dengan pengeras suara Ketua FRB DN Allimuddin Ag dalam orasinya menyatakan agar Plt Gubsu bersedia mundur dari jabatannya jika persoalan-persoalan sengketa tanah di Sumut tidak terselesaikan.

dapun tuntutan dari para demonstran itu antara lain, agar tanah yang dirampas PTPN dan Perkebunan Swasta dikembalikan kepada rakyat. Pemerintah Sumut harus segera mendistribusikan 5.837 hektare tanah eks HGU PTPN II kepada petani penggarap dan penuntut.Massa juga menolak perpanjangan HGU PTPN II atasareal tanah seluas 56.431 hektar di Langkat, Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Selain itu, massa juga mendesak agar Plt Gubsu mencabut SK Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.51, 52, 53, 57, 58 Tahun 2000, SK BPN No.42, 43, 44 Tahun 2000 dan SK BPN No.10 Tahun 2004. Kemudian para petani juga meminta agar SK Gubsu No.1888.44/871/KPTS/2011 Tanggal 23 September 2011 tentang pembentukan Tim Khusus pematokan, pengukuran dan pemetaan tanah areal perpanjngan HGU PTPN II seluas 56.341 hektare dicabut.

Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangkap mafia-mafia tanah seperti, Benny Basri,Tamin Sukardi, Mujianto, DL Sitorus, Anto Keleng dan sebagainya.

“Jika masalah ini tidak segera diatasi, kami akan menduduki Jalan Diponegoro ini sampai tiga hari,” tegas Alimuddin.
Secara terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PP Sumut Anuar Shah menyatakan, agar polisi mewaspadai aksi itu. Menurutnya, aksi tersebut tidak murni memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat, melainkan sarat dengan kepentingan politik. Maka dari itu, aparat keamanan mesti lebih cermat dalam menyikapi aksi tersebut. “Bila ternyata ditemukan indikasi, demo tersebut bukan untuk kepentingan rakyat maka sebaiknya aktor intelektual dari aksi itu harus segera diamankan. Jangan sampai dibenturkan rakyat dengan pemerintah, hanya untuk kepentingan segelintir orang apalagi berkaitan dengan kepentingan politis,” tegasnya.

Pantauan Sumut Pos, akibat aksi besar-besaran itu menyebabkan sejumlah ruas jalan mengalami kemacetan yang cukup parah. Karena arus jalan dari Jalan Diponegoro dialihkan ke Jalan Kartini. Beberapa ruas jalan yang mengalami kemacetan yakni Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Imam Bonjol, Jalan Cik Di Tiro, Sudirman, Jalan Patimura, Mongonsidi, S Parman dan beberapa ruas jalan lainnya.

Aksi ternyata tidak digelar di Medan saja, diperkirakan seribuan massa tergabung di Aliansi Kaum Tani Indonesia se-Teluk Aru (Askatista) juga menggelar aksi di Stabat. Mereka menuntut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960 ditegakkan. Rangsekan massa, sempat memacetkan arus lalu lintas di seputaran Jalan KH Zainul Arifin Stabat. (ari/gus/adl/mag-4)

Exit mobile version