Site icon SumutPos

Kenapa Harus Guru yang Diotak-atik

Pro Kontra Sistem Kontrak PNS

MEDAN- Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang berjalan saat ini, umumnya status pegawai negeri berjalan seumur hidup.  Tetapi ketentuan ini akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu. Selain itu, juga bakal muncul banyak guru berstatus sebagai pegawai kontrak dengan durasi beberapa tahun saja.

Ketentuan baru itu diatur dalam rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Jadi ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal. Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu khusus untuk jabatan tertentu.

Rencana RUU ASN ini pun menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Terutama yang berkaitan dengan profesi guru. Penerapan sistem kontrak ini dianggap mampu meningkatan kualitas, kinerja dan semangat bekerja para guru, sementara disatu sisi ada yang mengatakan bahwa peraturan ini dibuat karena ada unsur politik serta kepentingan para elit.

Wakil Sekretaris PGRI Medan, Andi Yudhistira, Sabtu (9/2) mengatakan setuju dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk PNS. “Saya setuju karena ini bisa meningkatkan kinerja para PNS, karena sistem kontrak juga akan dilakukan pengawasan.  Sehingga ini dapat jadi pemicu dia untuk terus meningkatkan kualitasnya, karena yang kita tahu, kalau udah naik jadi PNS udah santai aja, udah aman katanya,” ujarnya.

Lanjutnya, profesi guru sebenarnya tidak harus lagi dijadikan sorotan yang terus diawasi, karena guru itu bekerja dengan benda hidup bukan benda mati seperti yang dihadapi oleh pegawai-pegawai lainnya. “Yang dihadapi guru itu benda hidup, generasi penerus bangsa, bayangkan bila ada kesalahan sedikit saja, maka akan berakibat fatal, lain dengan pegawai-pegawai kantoran yang hanya menulis di kertas, salah, bisa ganti kertas baru,” katanya.
Ditempat yang sama, Sekretaris PGRI Medan, Drs Abdurrahman Siregar juga menyampaikan bahwa, perkembangan pembahasan RUU ASN sendiri akan terus mengalami perkembangan, sehingga terlalu cepat bila mengambil kesimpulan tentang sisitem kontrak tersebut.

Tambahnya, ia sepakat dengan keinginan dan tujuan pemerintah melakukan sistem kontrak, namun bahasa kontrak itu harusnya tidak digunakan. “Yang terpenting usulan kita itu gimana guru honorer bisa ikut sertifikasi dan mendapatkan upah minimun tepat, ini hal yang dapat menolong guru, istilahnya Guru Tidak Tetap (PTT) jangan lagi kontrak,” katanya mengakhiri.

Hal lain disampaikan oleh M Jauharis Lubis, Ketua Konsultan Pendidikan Indonesia (Kopindo) Wilayah Sumut. Dikatakannya peraturan pemerintah dengan adanya PNS sistem kontrak yang salah satu tujuannya juga untuk efisiensi pengeluaran negara adalah hal yang tidak masuk akal.
“Sistem kontrak itu  berpihak, dalam hal ini yang dirugikan adalah para guru. Kenapa harus guru yang diotak-atik, kenapa buka tentara, kejaksaanan, atau pegawai lainnya,”ujarnya.(mag-13)

Exit mobile version