Site icon SumutPos

Bahas 48 PHL di DPP Kota Medan, Pemko Bersikukuh Menolak 48 PHL

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembayaran gaji 48 Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Kota Medan masih belum menemui kejelasan. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak akan melakukan penambahan 48 PHL di Dinas yag terletak di Jalan Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas tersebut.

RAPAT: Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton saat mengikuti rapat, beberapa waktu lalu.

Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Irwan Ritonga dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDPSDM) Kota Medan Muslim Harahap serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Syofyan, Senin (8/2) sore di gedung DPRD Medan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Irwan Ritonga, mengatakan jika pengusulan penambahan PHL yang telah disahkan dalam Paripurna APBD 2021 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara. “Tapi usulan itu ditolak Gubernur (Sumut). Artinya sejauh ini, belum ada rekomendasi penambahan PHL di DPP Kota Medan,” ucap Irwan saat RDP.

Mendengar jawaban tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor justru mengaku bingung. Pasalnya yang dibahas dalam rapat tersebut bukan masalah penambahan PHL, tetapi solusi pembayaran gaji ke-48 PHL. Karena sebelumnya, masalah ini telah disetujui pada 2018 lalu.”Bukan penambahan PHL yang kita bahas. Tetapi pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak mereka (48 PHL) yang diangkat” tegas Antonius.

Tidak hanya Antonius, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti dan Renville Napitupulu pun menanyakan, perihal apakah pembayaran gaji itu nantinya bisa dimasukkan ke dalam P-APBD dengan catatan gaji tersebut dirapel. “Atau apakah bisa dilakukan pergeseran anggaran PHL dari dinas yang PHL kurang produktif seperti di Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan Kota Medan?” tanya Renville.

Menyikapi hal ini, Kepala Bapedda Kota Medan Irwan Ritonga dengan tegas mengatakan tidak bisa. “Sebab kalau terjadi penambahan pembayaran, maka sudah otomatis ada penambahan orang. Mana mungkin anggarannya bertambah, tapi PHL-nya tidak bertambah, sedangkan besaran gaji setia PHL sudah ditentukan nominalnya,” jawab Irwan.

Senada dengan Irwan, Kepala BPKAD Kota Medan, T Ahmad Syofyan, mengatakan jika usulan DPRD Medan tersebut tidak bisa dilakukan. Bila tetap dipaksakan, maka nantinya akan menjadi temuan.

“Pemko Medan hanya mengakui 103 dari 151 PHL (di DPP Kota Medan), sedangkan untuk yang 48 lagi tidak (diakui),” kata Syofyan.

Sindiran halus juga disampaikan Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap. Ia menyatakan, bahwa setiap PHL berada di bawah kewenangan OPD. Dan mengenai subsidi gaji ke-48 PHL yang diambil dari 103 PHL lainnya, hal itu jelas tidak dibenarkan. Sebab 103 PHL resmi terpaksa harus mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya diterima karena harus berbagai gaji dengan 48 PHL yang tidak diakui Pemko Medan.

“Mengenai kabar bahwa 103 PHL secara sukarela membagikan gajinya untuk 48 PHL, itu juga tidak dibenarkan. Sebab standar gaji mereka sudah sesuai dengan UMK, gak boleh sebenarnya di bagi untuk (PHL) yang lain, akhirnya gaji 103 PHK itu yang jadi berkurang,” tegas Muslim.

Menanggapi pernyataan rekan sejawatnya di pimpinan OPD Pemko Medan, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun, menegaskan bahwa masalah pembagian gaji itu merupakan kesepakatan dan inisiatif dari para PHL iti sendiri dan bukan dari dirinya ataupun DPP Kota Medan. “Lalu, apakah mereka harus diberhentikan? Apa dasarnya? Selama ini mereka bekerja dan kinerja mereka sangat dibutuhkan. Selain itu, mereka juga sudah berpengalaman,” kata Ikhsar.

Setelah sekian lama berdebat dan belum ada titik temu, akhirnya ada usulan dan rekemondasi agar ke-48 PHL bisa mendapatkan hak-hak mereka. Yakni, pihaknya akan berkoordinasi kepada BPK Perwakilan Sumut. “Untuk gaji, kita harapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan bersama Bapedda, BPKAD untuk berkoordinasi ke BPK atau BPKP,” ucapnya Ketua Komisi IV, Paul.

Kepada Sumut Pos, Kepala Bapedda Kota Medan, Irwan Ritonga, mengatakan jika pihaknya akan mengecek kembali kabar pengajuan 155 PHL di DPP Kota Medan yang telah disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna pada 2018 lalu.

“Kita cek dulu kabar itu. Karena saya belum menjabat selaku Kepala Bapedda saat itu. Informasinya, dari 155 PHL, 4 di antaranya sudah diangkat jadi PNS, jadi jumlahnya tinggal 151 orang tapi katanya Pemko Medan hanya membayarkan gaji untuk 103 PHL,” terangnya kepada Sumut Pos, Selasa (9/1).

Tetapi di sisi lain, Irwan dapat memastikan jika Pemko Medan memang tidak akan menambah jumlah PHL di DPP Kota Medan. Pasalnya, usulan penambahan ke-48 PHL telah ditolak akomodirnya oleh Pemprovsu. (map/ila)

Exit mobile version