Site icon SumutPos

Ketua DPRD Sergai Minta Evaluasi Direksi Bank Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Azmi Yuli Sitorus, anak kandung H Abdul Aziz Sitorus korban penipuan di Bank Sumut senilai Rp500 juta, meminta Komisaris Bank Sumut segera mengevaluasi kinerja jajaran direksi bank milik Pemprovsu itu. Pasalnya, hingga kini belum ada pertanggung jawaban dan tindakan tegas yang dilakukan Bank Sumut terhadap pegawainya yang melakukan penipuan terhadap ayahnya.

“Saya kecewa terhadap Bank Sumut. Hingga kini belum ada langkah konkrit yang diambil para direksi terkait masalah ini,” kata Azmi yang juga Ketua DPRD Serdang Bedagai itu didampingi ayahnya H Abdul Aziz Sitorus, kepada wartawan, Senin (10/3).

Menurut Azmi, dirinya sudah berulang kali berupaya meminta pertanggung jawaban jajaran Direksi Bank Sumut, namun hingga kini belum ada kejelasan. Terakhir kali dia meminta pertanggung jawaban Bank Sumut pada 25 Februari lalu. Kala itu dia bertemu dengan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting.

Azmi menanyakan, apa sikap Bank Sumut terhadap pelaku? Tapi dia tak mendapat jawaban yang pasti.  “Saat itu saya juga tanyakan kepada Edi (Edi Rizlianto, Direktur Bisnis dan Syariah, red). Dia mengatakan kalau dia tak mengerti masalah hukum. Begitu juga dengan M Yahya, dia terkesan tak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Azmi.

Karenanya, dia mendesak agar direksi Bank Sumut segera dievaluasi.

Dia juga berharap, jajaran direksi yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerjanya, termasuk dalam mengungkap kasus ini. “Kita minta Komisaris untuk mengevaluasi kinerja Direksi Bank Sumut. Jangan sampai gara-gara masalah ini, masyarakat Sumut tidak percaya lagi terhadap Bank Sumut,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Bank Sumut mejadikan kasus ini sebagai pelajaran, sehingga berhati-hati dan berpikir ulang untuk menginvestasikan uangnya di bank milik Pemprovsu tersebut.

“Bagi nasabah yang sudah mendepositokan uangnya di Bank Sumut, diimbau untuk mengecek keabsahan deposito tersebut,” tegasnya. Azmi juga menilai, pihak Bank Sumut telah melakukan pembiaran tindak pidana terjadi di dalam perusahaan tersebut. Bahkan, dia menduga modus penipuan ini sudah terorganisir dan menjadi sindikat di Bank Sumut. “Kalau memang itu deposito palsu, kenapa bisa terjadi di kantor Bank Sumut? Inikan menimbulkan indikasi ada pembiaran.  Jika direksi tak mampu menuntaskan masalah ini, lebih baik mundur saja dari jabatannya,” tegasnya.

Selain itu, Azmi juga meminta Polresta Medan untuk serius menangani kasus ini. Dia juga berharap agar Polresta Medan turut memanggil jajaran direksi, karena mereka dinilai yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini. “Kita minta Polresta Medan serius menangani kasus ini dan Poldasu turut mengawasi jalannya kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa pegawai Bank Sumut di Jl. Imam Bonjol Medan yang ditemui, menolak berkomentar. Selain itu, mereka juga mengatakan, saat itu para direksi sedang rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, para direksi juga enggan bertemu dengan sejumlah wartawan yang menunggu penjelasannya.

Humas Bank Sumut, K Siregar mengatakan bahwa mereka belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus itu.” Maaf, saya bawahan, belum diperintahkan untuk menerangkannya. Hasil rapat saja saya tidak tau, harap sabar ya,”ucapnya.

Kabar diperoleh di sekitar Bank Sumut bahwa terlapor Rahmat Nasution tidak masuk kantor hampir dua minggu.”Bapak itu sudah tidak masuk kantor selama dua minggu, makanya manajemen juga bingung ini. Kalau pemberitaan itu kami sudah baca dan dengar bang,” tuturnya.

Terpisah, pengacara korban Ibenk, SH mengatakan telah mengantongi satu lagi korban penipuan dengan modus yang sama. Untuk lebih menguatkan kasus ini, ada juga nama korban yang kena tipu sebesar Rp80 juta bernama  Sri Wahyuni. Kejadiannya sekitar tanggal 17 Januari lalu. “Sampai sekarang belum ada jawaban dari Bank Sumut atas klien kami. Untuk itu, kami terus mengumpulkan korban-korban devosito berjangka itu. Sekarang kami mau menanyakan secara lebar bagaimana dan siapa yang menerima uang itu,”bebernya.

Mengenai terlapornya, Ibenk mengatakan bahwa masih tetap menunggu kinerja polisi. Meskipun panggilan kedua sudah dilayangkan. “Kalau hanya panggilan saja, tapi hasilnya tidak ada untuk apa? Okelah,  polisi telah melayangkan panggilan kedua dan ketiga, namun, kami kan perlu hasil dan uang klien kami harus kembali. Untuk itu, kasus ini akan tetap kami pantau dan tuntaskan,”ucapnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan tetap mengusut kasus ini. “Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga, mungkin besok akan kita serahkan ke Bank Sumut,”terangnya.

Sebagaimana diketahui, H Abdul Aziz Sitorus warga Komplek Villa Gading Mas Blok AA, No 7 Kelurahan Harjosari 2, Medan Amplas, menjadi korban dugaan penipuan bermodus deposito jangka panjang oleh pegawai Bank Sumut.

Abdul Aziz yang juga mertua Wakil Gubernur Sumatra Utara H T Erry Nuradi ini mengalami kerugian hingga Rp500 juta karena investasi deposito berjangkanya di Bank Sumut dinyatakan palsu oleh pihak bank. Ironisnya, pihak bank hingga saat ini belum memberikan tanggung jawabnya. (ali/gib/deo)

Exit mobile version