Site icon SumutPos

Tiga Gapura Batas Kota Belum Selesai Juga, Kontraktor Harus Dievaluasi

ROBOHKAN: Dua buah alat berat tampak sedang merubohkan gapura batas kota di Jalan Gatot Subroto (Kampung Lalang).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan 3 gapura batas Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2022 yang hingga kini belum juga rampung, menuai perhatian serius dari Komisi 4 DPRD Medan.

Pasalnya walaupun masa pengerjaannya telah diperpanjang selama lebih dari 50 hari pada 2023 ini, namun pengerjaan gapura di kawasan Kampunglalang, Amplas, dan Tuntungan yang menelan anggaran mencapai Rp9,4 miliar itu, tak kunjung selesai.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Rudiawan Sitorus mengaku, sangat menyayangkan proses pengerjaan 3 gapura yang tidak tepat waktu. Padahal, gapura ini diharapkan dapat menjadi ‘wajah baru’ bagi penataan Kota Medan yang lebih baik.

“Tentu sangat disayangkan, pengerjaan gapura batas kota itu tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Sayangnya lagi, dari 3 gapura yang dibangun, tidak ada satu pun yang betul-betul sudah selesai,” ungkap Rudiawan, Jumat (10/3).

Menurut politisi PKS ini, keadaan tersebut harus jadi perhatian serius bagi Pemko Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang atau Dinas n Perkim Kota Medan, agar dapat mengevaluasi para kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan gapura tersebut.

“Keterlambatan ini bentuk ketidakprofesionalan kontraktor. Tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, Dinas Perkim juga harus mengevaluasi kinerja kontraktor tersebut,” imbaunya.

Dia juga mengatakan, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya sesegera mungkin, tentunya dengan hasil pekerjaan yang diharapkan.

“Bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan hasilnya juga tidak sesuai dengan harapan, maka tentu harus ada evaluasi. Itu wajib (dievaluasi) menurut saya,” kata Rudiawan.

Belajar dari hal ini, lanjut Rudiawan, Dinas Perkim Kota Medan harus lebih selektif dalam memilih kontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek yang ada di dinasnya. Mengingat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pembangunan fisik ataupun infrastruktur.

“Kami minta juga kepada Dinas Perkim agar lebih selektif memilih rekanan kerja. Gunakan rekanan yang profesional dalam menyelesaikan tugas-tugasnya,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kota Medan Endar Sutan Lubis, membenarkan keterlembatan pekerjaan 3 gapura batas kota tersebut.

“Iya, 3 gapura batas kota itu memang belum rampung dikerjakan pihak kontraktor. Tahun ini sudah lewat 50 hari, tapi belum selesai juga. Ya itulah, manusia berencana, tapi Tuhan juga yang menentukan. Kalau dari amatan kami, banyak terkendala masalah cuaca,” tuturnya, baru-baru ini.

Alhasil, Pemko Medan kembali memberi waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan 3 gapura itu. Berdasarkan aturan, perpanjangan dapat diberikan 20 hari sampai 40 hari, usai habis masa waktu perpanjangan pertama (50 hari).

“Saat ini masih diperpanjang. Sesuai aturan, dapat diperpanjang sampai 40 hari di tahun ini (2023), atau paling lama akhir Maret nanti. Harapannya, bisa selesai lebih cepat dari itu,” kata Endar.

Meski demikian, sambung Endar, Pemko Medan tetap memberikan sanksi denda atau penalti terhadap keterlambatan pekerjaan 3 gapura itu.

“Sanksi denda 1 per mil per hari tetap diberikan, tidak bisa tidak. Karena aturannya sudah jelas. Jadi selain harus menyelesaikan pekerjaannya, mereka juga harus membayar denda, dan itu sudah mereka ketahui sejak awal,” bebernya.

Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, dia menjelaskan, akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab, anggaran 2022 sudah tutup buku.

“Kami yakin bulan ini bisa selesai 3 gapura itu. Karena kami lihat, memang sudah mau selesai, tinggal finishing saja,” pungkas Endar. (map/saz)

Exit mobile version