Site icon SumutPos

15 Orang Digelandang Polisi

Lokasi Judi Diobok-obok

MEDAN-Polisi mengobok-obok gudang yang dijadikan tempat berjudi di Jalan Jamin Ginting, Desa Lau Ci, Tuntungan, tak jauh dari Restoran Kenanga, kemarin (10/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menggelandang 15 orang saat sedang bermain judi dadu putar dan kopyok.

Keterangan yang dihimpun POMETRO MEDAN (grup Sumut Pos), penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung bergerak dengan mengkerahkan sedikitnya 30 personel. Saat sedang bermain, sebanyak 15 orang bersama barang bukti piring, mangkok penutup dadu, 21 mata dadu, kartu domino, terpal serta uang senilai ratusan ribu rupiah berhasil disita dari lokasi. Kelima belas tersangka bersama barang bukti 3 unit mobil dan dua unit sepeda motor juga diboyong untuk proses pemeriksaan.

Seorang pemain, Sitepu sempat membantah kalau dirinya ikut bermain. “Saya nggak ikut Pak, saya cuma lihat aja,” katanya.

Menurut keterangan, judi jenis dadu putar dan kopyok tersebut sudah beroperasi sepekan. Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Agus Andrianto melalui Kasubdit II Reskrim Krim Umum, AKBP. Rudi Rifani saat dikonfirmasi mengatakan, ke-15 tersangka masih dalam penyelidikan.

Ditempat terpisah 11 penjudi jenis togel digaruk polisi di beberapa tempat terpisah, Senin (9/5). Polisi mengamankan barang bukti uang puluhan juta ruapiah. Ke-11 yakni Guek Kim alias Ai Ai (42), warga Lingkungan III, Rengas Pulau, Medan Marelan dibekuk di Rengas Pulau, Medan Marelan, Tjioe Tjon Tjhue alias Budianto Wijaya (50), warga Jalan Irian Barat Gang Buntu, Medan Timur dibekuk di Jalan Irian Barat, Medan Timur, Kim Goan alias Aguan (38), warga Jalan Selam III, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dibekuk di Jalan Selam III, M Zaid Budi Sembiring (45), warga Jalan Pasar II, Krakatau, Medan Timur dibekuk di Jalan Pasar II Krakatau.

Jules Sihite alias Asto (48), warga Jalan Pasar II, Krakatau, Medan Timur dibekuk di rumahnya, Bernad L Tobing alias Pak Johan (52), warga Jalan Danau Toba Poso, Sei Agul, Medan Barat dibekuk di rumahnya, Jhon Satar Ludin Manurung (50), warga Jalan Danau Singkarak Gang Amal, Sei Agul, Medan Barat dibekuk diwarung kopi tidak jauh dari rumahnya, Seng Tjhui alias Uci (40), warga Jalan Kebun Sayur, Simpang III Pekan, Perbaungan, dibekuk di Simpang III Pekan, Mining (30), warga Jalan Sederhana Dusun X Raya, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Bambang (40), warga Dusun X, Percut Seituan dan Ansari Napitupulu (31), warga Dusun X, Percut Seituan dibekuk di Jalan Sederhana dikediaman Bambang.

Seorang tersangka Uci mengaku, dia menjalankan usaha togel ini sudah 3 bulan. Diterangkannya, pemasangnya tetangganya dan dia menjadi bandar. “Saya baru 3 bulan jadi penulis sekalian jadi bandar. Saya menyetorkannya lagi kepada bandar besar di Perbaungan,” tukasnya.

Mucikari Ditangkap Saat Transaksi

Seorang mucikari Amoi alias Dewi (78), warga Jalan Gatot Subroto dibekuk polisi, Minggu (8/5) sore. Menurut Kasubdit III Krimum Polda Sumut, Kompol Andri Setiawan tersangka Amoi alias Dewi dibekuk ketika bertransaksi kepada anggota di belakang Carefour, Jalan Gatot Subroto Medan.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih diperiksa. (jon/eza/smg)

Exit mobile version