Site icon SumutPos

Eks Kepala BPN Medan Bakal Dijemput Paksa

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menjemput paksa mantan Kepala Kantor (kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Bidang Pemberian Hak Tanah, Hafizunsyah SH yang ditetapkan sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan oleh Subdit II/Harda&Tahbang Ditreskrimum Poldasu. Penjemputan itu, mengingat keduanya sudah 2 kali tidak hadiri atas panggilan Penyidik.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, saat diwawancarai akhir pekan lalu. “Sudah 2 kali tidak hadir. Kalau begitu ya dijemput dong,” ungkap Helfi.

Namun, Helfi mengaku penjemputan itu dilakukan, setelah pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kembali kasus itu. Disebut Helfi, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kembali itu, akan dilakukan pihaknya, dalam waktu dekat. Setelah itu, pihaknya akan kembali memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau panggilan itu tidak diindahkan oleh kedua tersangka, disebut Helfi keduanya akan dijemput.

“Jumat pekan lalu, undangan untuk saksi ahli sudah kita sampaikan ke UI dan UGM. Kita tunggu saja, siapa yang akan diutus untuk menjadi saksi ahli,” sambung Helfi.

Helfi menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli itu, untuk dimintai keterangan atas pasal yang diterapkan pihaknya. Dikatakannya, pembahasan pasal, tidak sekedar penafsiran, melainkan diiringi fakta hukum yang hendak disampaikan. Dikatakannya, dengan saksi ahli akan menjelaskan penerapan pasal pada implementasi yang ada.

“Nanti penyidik menunjukkan faktanya seperti ini dan SOP seperti ini. Maka, saksi ahli dimintai tanggapannya, apa pasal yang kita terapkan, memenuhi unsur,” jelas Helfi.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi saat ditanyai kelanjutan kasus atas tersangka mantan Kepala BPN Medan apakah masih dilanjutkan. Orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menegaskan, kasusnya harus digelar perkara terlebih dahulu.

“Kami terlebih dahulu akan memeriksa saksi ahli, setelah itu baru digelar perkaranya,” ucapnya.

Kasus itu bermula dari laporan PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain pada 22 Juli 2014 lalu. Selanjutnya, Subdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa 4 orang saksi yakni, Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin, sebagai proses laporan yang tertuang dalam SPK/1883/VII/2014/SPKT I itu. Lalu pada Jumat (3/10/2014) lalu, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan Dwi Purnama SH MKn dan Hafizunsyah SH, sebagai tersangka.

“Karena ancaman hukuman atas pasal yang kita terapkan berupa kurungan penjara 2 tahun 8 bulan, maka kedua tersangka tidak kita tahan, ” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Helfi, saat itu pihak PT ACK mengajukan permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanah seluas 35.955 M2 yang berada di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, dengan surat permohonan nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013. Bersamaan dengan permohonan itu, disebut Helfi kalau pihak PT ACK, turut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/2011/PT. MDN tertanggal 12 Januari 2012 jo putusan Mahkama Agung nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. Termasuk salinan Penetapan Eksekusi nomor 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN. MDN serta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan nomor 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013.

“Namun, pihak kantor Pertanahan Kota Medan mengembalikan berkas permohonan HGB PT ACK tersebut, melalui surat Kepala Kantor BPN kota Medan nomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013. Dalam surat itu, disebut alasan tidak dapat diterbitkan HGB karena belum dapat diproses, karena lahan masih diklaim sebagai Aktiva Tetap (Aset) oleh PT Kereta Api Indonesia,” ungkap Helfi.

Lebih lanjut, dikatakan Helfi kalau dalam surat tersebut, pihak BPN kota Medan juga beralasan kalau tanah yang dimohonkan penerbitan HGB-nya itu, masih dalam proses perkara perdata dan peninjauan kembali. Begitu juga dengan belum adanya penghapusan atas Aktiva Tetap PT Kereta Api Indonesia yang merupakan kewenangan Kementerian BUMN berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN jo pasal 3 ayat 2 huruf g dan peraturan Meneteri BUMN nomor Per-02/MB/2010, dikatakan Halfi menjadi alasan pihak BPN Kota Medan. (ain/rbb)

 

 

Exit mobile version