Site icon SumutPos

Pistol Pejabat Rutan Dicuri Tahanan

Bulan Dititip ke Mafia Narkoba

MEDAN-Senjata api aparat keamanan resmi sejatinya dimaksudkan untuk menunjang kegiatan petugas yang bersangkutan. Tapi apa jadinya jika senpi dimaksud dicuri rekan kerja yang bekerja sama dengan penjahat?

Itulah yang dialami Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayan Tahanan cabang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Sipirok, M Yunus Pohan. Senjatanya jenis FN nomor register AF Q 01227 buatan Pindat dan 82 butir peluru tajam kaliber ukuran 7,65 mmSenpi itu rencananya akan dijual dan selama 8 bulan dititipkan ke bandar narkoba.

Belum menikmati uang hasil penjualan senpi, tiga kawanan tersebut berhasil diringkus polisi. “Dari 82 butir peluru tersebut, 7 sudah digunakan oleh tersangka. Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat,” beber Kasubid III Reskrim Pildasu, Kompol Andry Setiawan, kemarin (10/6)

Unit Sila Reskrim Poldasu berhasil mengungkap pelaku pencurian senpi di Rutan Cabang Sipirok, dengan mengamankan tiga tersangka bersama barang buktinya senpi dan ganja kering sebanyak 38 bal, Kamis (10/6) malam. Pencurian pistol itu sendiri dilakukan awal Februari lalu.

Ketiga tersangka yang diamankan, Fauzi Siregar alias Ucok (31) mantan napi, Ismail Hutasuhut (28) sebagai perantara untuk menjual senpi, keduanya warga Desa Pinang Baris, Kelurahan Pasar Sipirok, Kabupaten Tapsel. Kemudian Ginda Jauhari Harahap (28) Warga Jalan Pembangunan Komplek DPR, Linkungan VII, Padang Sidimpuan yang merupakan pegawai Rutan.

Penyelidikan polisi, senpi tersebut dicuri Ucok yang saat itu berstatus narapidana. Ucok yang dipercaya sebagai tahanan pendamping (tamping) bebas melakukan aksinya karena dia dipercaya sebagai pemegang beberapa kunci di Rutan. Dua bekerja sama dengan Ginda, sipir yang sudah bekerja selama 5 tahun di Rutan itu.

“Setelah mengambil senpi tersebut dan bebas dari hukuman, Ucok menghubungi Ginda yang bertugas mencari pembeli,” cetus Andry.

Karutan Sipirok kemudian melaporkan kejadian kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi meringkus Ucok di Tebing Tinggi tetapi senpi tidak ditemukan. Sambil menunggu pembeli, ternyata Ucok menitipkan senpi kepada Ismail. Ismail lalu menitipkannya Andi, calon pembeli yang merupakan seorang bandar ganja.

“Dari hasil keterangannya Senpi tersebut ada pada Ismail, kemudian polisi meringkus Ismail di Padang Sidimpuan. Dari keterangannya Senpi tersebut ada pada Andi (DPO),” ujar Kompol Andry Setiawan.

Dijelaskan Andry, Polisi yang sudah mengetahui keberadaan Andi yang tinggal di Desa Silayang-layang Sipirok, Kecamatan Sidempuan Utara, Kabupaten Tapsel lagsung digerebek oleh pihak kepolisian. Saat digerebek Andi berhasil melarikan diri. “Dari rumah tersebut, polisi yang melakukan penggerebekan berhasil menemukan Senpi yang dimaksud, kemudian Ganja kering sebanyak 38 bal dan uang tunai Rp23 juta,” ucap Andri.

Dari pengakuan tersangka senpi tersebut bila berhasil dijual, uangnya akan digunakan untuk foya-foya dan melanjutkan hidup. “Kalau berhasil dijual uangnya hannya untuk foya-foya saja bang,” Kata Fauzi alias Ucok.

Sedangkan, Ginda nekat menyuruh Ucok untuk mencuri senpi tersebut karena sakit hati kepada  Kalapas Rutan Cabang Sipirok. “Sakit hatiku Bang sama Kalapas, memang ada masalah aku sama dia,” ucapnya dengan menyesal. Sementara, dari pengakuan tersangka senpi tersebut bila berhasil dijual, uangnya akan digunakan untuk foya-foya dan melanjutkan hidup.

“Kalau berhasil dijual uangnya hannya untuk foya-foya saja, Bang,” Kata Ucok. Sedangkan, Ginda nekat menyuruh Ucok untuk mencuri senpi tersebut karena sakit hati kepada  Kalapas Rutan Cabang Sipirok. “Sakit hatiaku bang sama Kalapas, memang ada masalah aku sama dia,” ucapnya dengan menyesal.(adl)

Exit mobile version