Site icon SumutPos

September, Ganti Rugi Lahan Tuntas

MEDAN- Pembayaran tahap III ganti rugi lahan fly over (jembatan layang, Red) di Jalan Jamin Ginting telah dilakukan pada Selasa (6/6) lalu. Pada pembayaran tersebut, 11 persil tanah yang terbayarkan ganti ruginya dengan dana sebesar Rp2 miliar.

Diketahui, dari pembayaran tahap I dan II telah terbayarkan sebanyak 57 persil tanah. Jadi, secara keseluruhan dari 131 persil tanah yang dimiliki warga tersebut, sudah 68 persil yang terbayarkan. Sisanya tinggal 73 persil tanah lagi.

Jadi keseluruhan dana yang telah dialirkan kepada warga penerima ganti rugi, mulai tahap I hingga tahap III ini menjadi sebesar Rp12,5 miliar.

“Dana keseluruhan ganti rugi untuk warga sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dimana masing-masing teralokasi sebesar Rp15 miliar. Saat ini, yang digunakan masih bersumber dari dana APBD.

Dana dari APBD kemungkinan akan dicairkan pada bulan ini juga. Dari total yang telah digunakan, semuanya bersumber dari APBD Provinsi, dan saat ini yang sudah dialirkan ke warga sebesar Rp12,5 miliar,” terang Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Jamin Ginting Thomas Sinuhadji saat ditemui Sumut Pos di Lantai II Balai Kota Medan, Jum’at (10/6).

Dijelaskannya, diperkirakan pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi tersebut akan selesai pada September mendatang. Namun, belum bisa dipastikan kapan akan dimulainya pembangunan fisik jembatan tersebut. Karena untuk urusan pembangunan fisik jembatan, menjadi tugas dan wewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

“Dari Rp30 miliar itu, diperkirakan akan lebih anggaran sebesar Rp3-Rp4 miliar. Dan sisa tersebut, akan dialihkan pada pembuatan under pass di Jalan Brigjen Katamso. Kalau mengenai pembangunannya, itu sepenuhnya wewenang pemerintah pusat,” tegasnya.
Menyangkut pembayaran tersebut, kantor Lurah Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor menjadi tempat pembayarannya.(ari)

Exit mobile version