Site icon SumutPos

Eksepsi 3 Mantan Dirut RS Kandas

MEDAN- Eksepsi tiga mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai kandas sudah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Dalam sidang terpisah dengan agenda putusan sela itu, tiga terdakwa hanya mampu terduduk lesu.

Ketiga mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai itu masing-masing Murad El Fuad, Susyanto dan Sri Sutarti. Ketiganya didudukkan di kursi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp843 juta. Sebab dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim diketuai Ahmad Guntur dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan JPU telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dan kapan tindak pidana itu dilakukan.
“Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” kata Ahmad Guntur, Senin (10/6).

Sedangkan mengenai keberatan penasihat hukum lainnya, di antaranya kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa, majelis hakim menyatakan hal itu harus dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar persidangan itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas. “Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas tersebut. Terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas JPU.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp843 juta. Dimana Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp247,3 juta, Susyanto Rp105,6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp400 jutaan. “Bahwa penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucap JPU.

Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakin menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan eksepsi dari pengacara ketiga terdakwa. (far)

Exit mobile version