Site icon SumutPos

Mulai 10 Juni hingga 23 Juni 2021, Unimed Lakukan Pembatasan Aktivitas Kampus

MEDAN SUMUTPOS.CO – Universitas Negeri Medan (Unimed) melakukan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di Kampus beralamat di Jalan Willian Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Pembatasan aktivitas it, berlaku sejak 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Penyelenggaraan Aktivitas Secara Tatap Muka di lingkungan Unimed dan ditandatangani oleh Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom, tertanggal 9 Juni 2021.

Aktivitas di Kampus Unimed dibatasi dibenarkan oleh Kepala Humas Unimed, M. Surip saat dikonfirmasi Sumut kamis (10/6). Aktivitas pegawai dan dosen hanya diperboleh sebesar 30 persen dari total keseluruhan. “Pembatasan sebagian layanan, aktivitas mahasiswa ditiadakan. Hanya aktivitas pegawai ata dosen 30 persen,” kata Surip.

Dalam surat edaran beredar di kalangan wartawan di Medan dan menjadi pesan beruntun di Whatsapp tertulis memperhatikan dan mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah warga Unimed yang terkonfirmasi positif Covid-19, oleh karena itu dilakukan peninjauan kembali atas Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021.

Namun, surat edaran menyebutkan ?da yang terpapar Covid-19 di Kampus Unimed dibantah Surip. Ia berdahli surat edaran tersebut hanya untuk menekan dan mutus penyebaran virus corona dari luar masuk ke dalam kampus.

“Tidak ada kait dengan kampus. Wilayah Kota Medan dan sekitar Unimed ada terpapar Covid-19 untuk menghindari itu. Menjaga untuk agar unimed tidak kena (COVID-19),” jelas Surip.

Dalam surat Edaran Rektor Unimed itu, sebagaimana dengan ketentuan sebagai penyelenggaraan layanan atau aktivitas kedinasan di kantor (WFO) dengan metode tatap muka di lingkungan Kampus Unimed ditiadakan untuk sementara waktu, sehingga penyelenggaraannya melalui metode daring atau online,

Melakukan penutupan atas kompleks gedung perkantoran di lingkungan Kampus UNIMED (Fakultas, Lembaga, UPT, UKM, dan Fasilitas Umum lainnya) untuk sementara waktu, serta melakukan pembatasan orang/individu yang akan memasuki areal kampus. “Ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) setiap hari kerja tetap berlaku bagi Jajaran Pimpinan Universitas,?” tulis dalam surat edaran tersebut.(gus/ila)

Exit mobile version