Site icon SumutPos

Calon Haji Polisikan Bank Syariah Mandiri

Foto: Gibson/PM Muhammad Indra, menunjukkan bukti laporan polisi dan buku tabungan Bank Syariat Mandiri milik orangtuanya.
Foto: Gibson/PM
Muhammad Indra, menunjukkan bukti laporan polisi dan buku tabungan Bank Syariat Mandiri milik orangtuanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niat Baharudin Pulungan (60) dan Ratna Dewi (59) menunaikan ibadah haji usai lebaran tahun ini tak hanya gagal. Tabungannya sebesar Rp56 juta di cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jl. Brigjen Katamso Medan juga raib tak bersisa. Merasa tertipu, pasutri itu akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan.

Saat ditemui, Muhammad Indra Rukmana (25) anak kedua korban mengaku orangtuanya batal naik haji karena nomor kloter dan bangku mereka tak terdaftar.

Dikisahkan warga Jl. M Nawi Harahap, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas ini, kasus itu bermula saat orangtuanya ditawari naik haji oleh seorang marketing BSM melalui salah satu biro perjalanan haji di Medan pada pertengahan tahun 2011 lalu. Karena tertarik, Ratna Dewi pun merespon tawaran tersebut dan dengan mengikutsertakan suaminya, Baharudin Pulungan.

Setelah terjalin kesepakatan, oleh si marketing kedua korban pun digiring ke salah satu perusahaan yang sering memberangkatkan haji. Setiba di sana, pihak perusahaan menyarankan agar korban membuka tabungan haji di BSM. Tak curiga, kedua korban pun menyanggupinya dan membuka tabungan di cabang BSM Jl. Brigjen Katamso Medan. Untuk saldo awal, pasutri itu menyetor Rp20 juta. Hingga tahun 2014, tiap bulan pasutri ini tetap menyetorkan uang, hingga tabungan mereka berjumlah Rp56 juta.

Singkat cerita, merasa tabungannya sudah mencukupi, belum lama ini pihak keluarga pun mengecek data calon haji ke Departemen Agama dan BSM untuk mengetahui kloter dan jadwal keberangkatan. Namun setelah dicek, ternyata nama kedua korban tak terdaftar.

“Kami mau melunasi uang tabungan haji dan mengetahui kloternya. Namun setelah kami cek, tidak ada nama kedua orangtuaku. Selanjutnya, kami mengecek ke BSM, tetap juga tidak ada. Kami pun melakukan komplain, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban dan akhirnya kami mengadukan kasus ini ke polisi,” beber Indra didampingi pengacaranya, Ibenk SH.

setelah melayangkan komplain, pihak BSM yang mereka temui justru mengatakan bahwa mereka telah melakukan pemutusan tabungan sejak tahun 2011 lalu dengan bukti No Kd.02.15/3/Hj.00/86/2011 dengan dalih sudah diketahui oleh kedua korban.

Anehnya lagi, dalam kertas pemutusan itu tertera juga tandatangan kedua korban. “Padahal orangtuaku tak pernah menandatangani dan menerima surat pemutusan dan pembatalan keberangkatan. Kalau orangtuaku sudah nmengetahui ada pembatalan, nggak mungkin mereka tetap menyetor ke BSM. Dan tabungan mereka juga tetap diterima, seharusnya kan diblok. Beberapa hari lalu, pihak BSM sudah bertemu dengan kami, namun tidak ada jalan keluarnya, makanya kami melapor dengan bukti LP/1637/VI/SPKT/2014/Resta Medan. Dan, kami meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini,” tegas Indra.

Masih kata Indra, sampai hari ini belum ada itikat baik dari pihak BSM untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, pihak BSM juga lepas tangan dengan uang tabungan korban yang raib. “Kami hanya mau mengetahui mengapa terjadi pembatalan sepihak dan mengapa ada tanda tangan kedua orangtuaku di kertas itu. Itukan perlu dicurigai?” tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Ibenk S Rani SH meminta pihak kepolisian serius menanggapi kasus ini, karena dikawatirkan masih ada korban-korban yang sama. “Kita minta polisi segera menindaklanjuti kasus ini, agar korban dapat keadilan. Kita kawatir BSM tidak menjalankan Syariat Islam. Apalagi ini tabungan untuk haji, takutnya ada pulak korban lainnya selain yang dua ini. Kita harapkan BSM memberikan keamanan dan kejelasan soal keberangkatan haji yang aman,”tuturnya.

Terpisah, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Kampung Baru, Indriyani menjelaskan bahwa pihaknya belum ada menerima surat apapun dari kepolisian terkait laporan nasabahnya. “Saya tidak bisa mengatakan kerahasiaan nasabah tanpa ada ijin dari yang bersangkutan. Kalau masalah general, itu biasa, apalagi saya belum ada menerima surat klarifikasi dari polisi. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan,” ucapnya.

Mengenai pembatalan keberangkatan kedua nasabah, Indriani juga enggan berkomentar. “Kalau memang ada surat dari kepolisian, kami kan tak tau apa yang mereka katakan. Selain itu, mungkin yang memberikan penjelasannya adalah pengacara kami dari pusat. Yang dapat saya katakan, saya belum ada mendapat surat dari kepolisian,” pungkasnya. (gib/deo)

Exit mobile version