Site icon SumutPos

Mengatasi Macet di Kota Medan, Enam Jalan Direkayasa

MEDAN-Dishub Kota Medan akhirnya membeber nama enam jalan yang akan direkayasa untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan. Keenam ruas jalan yang akan direkayasa itu yakni Jalan Nibung Utama, Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto/persimpangan Jalan Rajawali, Jalan HM Yamin/Jalan Merak Jingga, Jalan Dr Mansyur/Jalan Setia Budi serta Jalan Karantina.

PADAT: Kepadatan kendaraan di Jalan Gatot Subroto dekat Jalan Nibung Utama (kanan). Kendaraan melintas di Jalan Dr Mansyur dan Setia Budi Medan (atas), Senin (10/9).

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, rekayasa dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang ada pada jalan skunder, sehingga tidak menimbulkan kemacetan di jalan protokol. Menurutnya, seluruh titik jalan yang akan direkayasa itu dibuat satu arah, yang selama ini dua arah.
Menurutnya, sebelum dilakukan rekayasa jalan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui jalan mana yang direkayasa.

“Kita perlu dukungan untuk membantu mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, jika semua pihak terkait menyetujui usul rekayasa lalulintas akan dilakukan sosialisasi kemudian evaluasi jalan. Dan bulan Oktober 2011 akan langsung diterapkan rekayasa jalan ini untuk mengurangi kemacetan. Bagaimana dengan jalan protokol seperti Jalan Gatot Suboroto menjadi dua arah? Renward mengatakan belum dikaji.

Renward malah mengusulkan agar perlintasan kereta api yang membelah ruas jalan di inti kota dibenahi. Sebab, perlintasan kereta api ikut menjadi faktor pemicu kemacetan. Dengan kondisi perlintasan yang ada saat ini, kendaraan bermotor yang melintasinya harus berhati-hati, sehingga arus lalulintas menjadi lambat dan menyebabkan macet.

“Untuk itu kita akan menyurati PT Kereta Api Indonesia agar perlintasan kereta api segera diperbaiki,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Risya Mustario mendukung rencana rekayasa jalan. Dia kemudian menyarankan agar rekayasa ini disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat mengetahui dan mentaatinya. Di samping itu Risya berharap agar Dishub Medan melengkapi rambu-rambu lalulintas dan marka jalan guna mendukung keefektifan rekaya lalulintas yang akan dilakukan.

Dia mengimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jalan untuk sadar lalulintas dengan mematuhi serta mentaati perturan lalulintas dan rambu-rambu yang ada, karena ketertiban berlalulintas bisa mengurangi kemacetan.

Tertibkan Terminal Liar dan Angkutan Plat Hitam

Dishub Kota Medan bersama Satlantas Polresta Medan berserta team gabungan dari TNI dan Sat Pol PP Kota Medan, Rabu (12/9) mendatang juga akan melakukan penertiban angkutan plat hitam dan terminal liar yang ada di Kota Medan.

“Kita baru melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penertiban terminal liar dan angkutan plat hitam yang ada di Jalan SM Raja, Jalan Jamin Ginting dan jalan-jalan lain di Kota Medan Rabu (12/9),” kata Renward Parapat,  Kadishub Kota Medan, Senin (10/9).
Menurutnya, target utama operasi ini menindak angkutan liar yang tidak memiliki izin beroperasi, kemudian akan dilakukan tindakan tegas penilangan terhadap angkutan plat hitam hingga melakukan penutup perusahaan jasa angkutan liar.

“Kalau tidak memiliki izin tidak usah beroperasi, bakalan kita tindak hingga melakukan penutupan usaha angkutan tersebut,” katanya.

Kasat lantas Polresta Medan Kompol M.Risya Mustario mengatakan akan melakukan penertiban terminal liar dan angkutan plat hitam. Dia menjelaskan, untuk semester pertama ini tahun 2012, menyatakan pihaknya sudah melakukan tindakkan terhadap angkutan plat hitam sebanyak 112.

Ketua DPC Organda Kota Medan, MG Munthe mengatakan operasi ini disambut baik dan hendaknya menimbulkan hal yang positif untuk kelangsungan hidup para sopir untuk mencari nafkah keluarganya.(gus)

Jalan yang Direkayasa

  1. Jalan Nibung Utama
  2. Jalan Zainul Arifin
  3. Jalan Gatot Subroto persimpangan Jalan Rajawali
  4. Jalan HM Yamin/Jalan Merak Jingga
  5. Jalan Dr Mansyur/Jalan Setia Budi
  6. Jalan Karantina

Sumber: Dishub Kota Medan

 

Exit mobile version