Site icon SumutPos

Selasa, Pasar Pringgan Dikosongkan Paksa

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemerintah Kota Medan akan melakukan pengosongan paksa Pasar Tradisional Pringgan, selambatnya pada Selasa (12/9) besok. Ini dikarenakan tidak adanya itikad baik PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, dalam hal serah terima pengelolaan aset kepada Pemko pada Jumat (8/9) kemarin.

“Sebenarnya tidak ada lagi alasan mereka bertahan, karena sudah lebih setahun kontraknya habis. Makanya sudah kita surati sejak Jumat itu selama 3×24 jam. Kalau memang belum pindah sampai Senin besok, maka kita lakukan pengosongan paksa,” Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan SI Dongoran kepada Sumut Pos, Minggu (10/9).

Pihaknya, lanjut dia, sudah sangat kecewa dan merasa dipermainkan oleh pengelola Pasar Pringgan. Sebab mereka sendiri yang awalnya meminta penyerahan aset dilakukan di Kantor Walikota Medan, namun ternyata hal itu tidak diindahkan.

“Mereka bilang kalau lebih enak dan baik dilakukan di kantor walikota, tapi mereka sendiri yang mengingkari. Kemudian mereka surati kami terkait belum ada balasan soal kontrak yang sudah berakhir, itu untuk apa? Sementara kita bahas mengenai penyerahan aset, nampak kali mereka mau berkelit,” ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Dongoran, Pemko sudah tidak memberi dispensasi lagi terhadap pengelola Pasar Pringgan. Apalagi sudah ada Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Medan kepada dirinya, agar segera melakukan penyerahan aset tersebut.

“Semua tahapan sudah kita jalani. Bahkan kemauan mereka sudah kita turuti. Kami kira itu sudah cukup, dan Selasa paling lama kami lakukan pengosongan. Karena apapun ceritanya mereka harus keluar dari situ, sebab kontraknya sudah berakhir setahun lebih,” paparnya.

PT TLJ sendiri sudah mengetahui perihal peringatan pengosongan 3×24 jam dari Pemko Medan. “Dari informasi yang saya dapat, suratnya sudah sampai kemarin malam (Sabtu, Red). Kami diminta kosongkan tempat paling lama Senin,” kata S Ambarita, karyawan PT TLJ via seluler, kemarin.

Dirinya mengaku tidak bisa mengomentari perihal surat teguran dimaksud. Sebab itu merupakan domain dari pimpinannya. Namun, bahwa pihaknya meminta agar surat mereka pada 23 Maret 2016 perihal kontrak pengelolaan Pasar Pringgan, dibalas oleh Pemko Medan.

“Kalau mengenai sikap atas datangnya surat Pemko itu, jujur secara pribadi saya tak bisa tanggapi. Biarkan pimpinan kami yang bersikap nantinya. Tapi yang kami mau, kiranya administrasi dibalas dengan administrasi, itu saja kami mau,” katanya.

Ia menambahkan, kalaupun dilakukan pengosongan paksa, Pemko harus berlaku adil sebab di situ ada pengelola lain bernama PT Anak Bangsa Maju (ABM), yang selama ini turut mengelola pasar tradisional tersebut. “Lantas apa bedanya kami sama mereka (PT ABM)? Maunya kalaupun kami digusur, mereka juga digusur. Kan sama-sama sudah habis juga kontrak kami dengan Pemko. Mereka juga selama ini mengelola Ramayana Pringgan itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyerahan pengelolaan aset Pasar Pringgan kepada Pemerintah Kota Medan batal terlaksana, Jumat (8/9). Hal itu disebabkan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, masih berkelit atas masalah ini.

Agenda penyerahan aset ini berlangsung di lantai II, Kantor Wali Kota Medan tepatnya di ruang Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, hanya dihadiri perwakilan PT TLJ tanpa membawa surat kuasa dari pimpinan tertinggi perusahaan itu. Alhasil berita acara penyerahan aset tidak bisa terlaksana, dikarenakan tidak adanya surat kuasa tersebut.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, pihaknya segera melayangkan surat peringatan pengosongan Pasar Pringgan selama 3×24 jam. “Senin kami akan rapat koordinasi untuk pengambilalihan aset Pringgan,” katanya kepada Sumut Pos, usai memimpin pertemuan. Pemko Medan, sebut Nasib, akan melibatkan aparat hukum dalam hal pengosongan Pasar Pringgan. “Kalau memang belum mau pindah, kami akan eksekusi. Masak harta kita sama orang sudah setahun lebih,” tegasnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version