Site icon SumutPos

Disnaker Medan Buka 10 Nomor Kontak Layanan Konsultasi

Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan dapat dengan lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.

“Guna memudahkan tenaga kerja dalam menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya, Disnaker Kota Medan telah membuka layanan konsultasi,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Chandra, dalam layanan konsultasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan 10 nomor kontak yang dapat diakses para pekerja baik via SMS maupun WhatsApp untuk menyampaikan keluhannya tentang ketenagakerjaan.

Berbagai masalah ketenagakerjaan, sambung Chandra, dapat dikonsultasikan kepada setiap pegawai Disnaker Kota Medan yang telah ditugaskan di bidangnya masing-masing.

“Para tenaga kerja dapat berkonsultasi terkait masalah pengupahan, syarat kerja, perselisihan, jaminan sosial dan lain sebagainya. Intinya selama yang dikonsultasikan menyangkut masalah ketenagakerjaan, pasti akan dilayani,” ujarnya.

Dijelaskan Chandra, adapun 10 nomor kontak layanan konsultasi yang disiapkan Disnaker Kota Medan, yakni;

1). 082166765529 (Marisi Sinaga / Kabid PSP).
2). 081284352150 (Maymoonah / Ketua Tim Perselisihan).
3). 082163776951 (Huraida / Ketua Tim Syarat Kerja).
4). 081263462281 (Marlina / Ketua Tim Pengupahan).
5). 081361756221 (Nuriantina / Ketua Tim Jaminan Sosial).
6). 085276556655 (Jimmy / Ketua Tim Kelembagaan)
7). 081375693202 (Nelly / Ketua Tim Hubungan Industrial)
8). 08116366603 (Jones / Mediator Hubungan Industrial)
9). 085270720515 (Luhut / Mediator Hubungan Industrial)
10). 081376439444 (Lodewik / Mediator Hubungan Industrial)

“Nomor-nomor tersebut aktif 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Kepada tenaga kerja di Kota Medan silakan sampaikan masalah ketenagakerjaan yang dialami pada nomor-nomor kontak sesuai bidang masalah yang telah disiapkan,” jelasnya.

Guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat, Disnaker Kota Medan juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan tim pengawas Disnaker Provinsi Sumut.

“Jadi nanti bila ada masalah yang kewenangannya di Disnaker Sumut, akan langsung kita teruskan kesana untuk ditindaklanjuti. Terkait hal itu sudah kita komunikasikan dengan Disnaker Sumut. Sementara untuk masalah yang penyelesaiannya merupakan kewenangan Disnaker Medan, maka akan langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
(map/ram)

Exit mobile version