Site icon SumutPos

4.683 PNS di Sumut Terancam Dipecat

Gaji ke-13 PNS dibayarkan Juli.
PNS-Ilustrasi. Sebanyak 4.683 PNS di wilayah Sumut terancam dipecat karena belum melakukan PUPNS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4.683 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota di wilayah Sumut terancam dipecat. Pasalnya, hingga masa Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ditutup 31 Desember 2015, mereka belum melakukan pendaftaran ulang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa perpanjangan daftar ulang hingga 31 Januari 2016. Jika hingga tenggat waktu tersebut belum juga melakukan registrasi, maka mereka akan dipecat sebagai PNS.

Data per tanggal 31 Desember 2015 yang diperoleh koran ini dari Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat , dari 34 pemda (pemprov Sumut dan 33 pemkab/pemko), tidak ada satupun yang 100 persen sudah mendaftar (lihat grafis). Hanya Pemkab mandailing Natal (Madina) saja yang cukup bagus, yakni hanya tersisa satu PNS yang belum mendaftar.

Sementara, jumlah PNS terbanyak yang belum mendaftar dari Pemko Medan, yakni sebanyak 590 orang. Namun, jumlah ini karena PNS di Pemko Medan memang cukup banyak yakni 19.053 orang.

Jumlah PNS di seluruh wilayah Sumut yang belum daftar ulang PUPPNS ini termasuk terbanyak dibanding provinsi-provinsi lain. Karenanya, Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menelepon koran ini di Jakarta, mengingatkan pentingnya memberitakan hal ini agar tidak ada satu pun PNS di wilayah Sumut yang dipecat gara-gara masalah ini.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” ujar Tumpak mengingatkan.

Total seluruh Indonesia, lanjut Tumpak, hingga 31 Desember ada sebanyak 106.038 PNS belum mendaftar dalam proses PUPNS. Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup. Daftar ulang bagi yang melewati batas 31 Desember 2015, tetap diberi kesempatan, dengan form yang berbeda. Yakni mengisi kolom alasan mengapa belum daftar ulang dalam waktu yang ditentukan.

“Instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan belum melakukan e-PUPNS,” terangnya.

Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

“Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional , sengaja mengabaikan proses PUPNS, BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.,” ujar Tumpak, birokrat asal Medan itu.

Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS.

Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.

“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada crash data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik. (sam)

Exit mobile version