Site icon SumutPos

Jumlah Angkot Menyusut, Tinggal 5.000 Unit

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang calon penumpang yang akan naik angkot depan pusat perbelanjaan jalan Iskandar Muda Medan,jumat (11/1).

SUMUTPOS.CO – KEHADIRAN transportasi aplikasi online Jumlah angkutan kota (angkot) di Medan memberi dampak pengaruh terhadap keberadaan angkutan umum (angkot) di Kota Medan. Kini, angkot hanya berjumlah sekitar 5.000 unit.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mencatat, dari sepuluh ribuan angkot yang sebelumnya beroperasi di kota ini, kini jumlahnya tidak sampai 5.000 unit.

Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe mengatakan, data hampir 5.000 angkutan massal itu terdiri dari berbagai macam perusahaan seperti PT Rahayu Medan Ceria (RMC), KPUM, CV Medan Bus, PT U Morina, PT Nasional dan PT Mars.

“Untuk rinciannya saya tidak ingat, namun secara umum jumlah kami sekarang tidak sampai 5.000 unit yang beroperasi. Itu belum termasuk angkutan seperti taksi ya,” kata Mont kepada Sumut Pos, Kamis (11/1).

Salah satu penyebab penurunan jumlah angkot ini, kata Mont Gomery, akibat kehadiran transportasi berbasis aplikasi. “Sudah pasti satu di antara sebabnya karena itu. Kita tidak bisa pungkiri karena taksi online ini ada, penurunan omset kami juga terjun bebas,” beber Mont.

Mont menambahkan, keadaan diperparah karena pihak penyelenggara aplikasi sampai kini belum patuhi aturan sesuai PM 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) tersebut. Dimana, soal kuota 3.500 yang harusnya diberikan di Kota Medan, sangat timpang dengan kondisi di lapangan yakni mencapai sekitar puluhan ribu.

“Rencananya memang teman-teman mau melakukan aksi lanjutan. Sebab pihak aplikasi tidak mematuhi kesepakatan yang sudah kita bangun sebelumnya. Ini tindaklanjut dari aksi mogok tempo hari. Rencana kita Februari mau aksi lagi. Sebenarnya kita bukan anti terhadap transpotasi online ini, tapi maunya harus taati aturan jugalah,” kata dia.

Menurutnya, wibawa pemerintah daerah setempat pun sampai kini belum terlihat. Sebab di lapangan berdasarkan pengamatan Organda, tetap saja penyelenggara aplikasi menambah rekrutmen sopir taksi online.

“Di Medan ini peraturan soal taksi online belum tegak. Kita pada prinsipnya mau untuk diremajakan, dan (program) itu memungkinkan buat dilakukan. Kita akan terima dan siap diremajakan kalau PM 108 tersebut dipatuhi pihak penyelenggara aplikasi,” ujar Mont.

Mont bahkan mengaku, saat ini untuk menjalankan bisnis angkutan massal ngeri-ngeri sedap dikarenakan belum tegaknya peraturan terhadap taksi online di lapangan. “Pemda setempat juga gak ada perhatian sekaitan hal ini. Padahal kami juga bagian dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Medan mengaku telah melakukan upaya memininalisir konflik antara pihak Organda dan penyelenggara taksi online di Medan. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan telah melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumut dan telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, dimana telah disepakati semua pihak untuk melaksanakan peraturan dan ketentuan berlaku.

“Selanjutnya sesuai dengan Permenhub Nomor 108/2017, bahwa izin operasi angkutan online merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara Pemko hanya melaksanakan uji laik jalan terhadap armada angkutan online, yang sudah resmi terdaftar di badan usaha angkutan,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar, pihaknya dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak karena regulasi tersebut berasal dari pusat. Dimana semua ketentuan sudah diatur dalam Permenhub 108/2017, sebagai regulasi terbaru atas Permenhub sebelumnya. “Kewenangan kami sungguh terbatas. Bicara kuota, pajak dan sistem rekrutmennya diberikan dari provinsi. Paling tidak sesuai kewenangan pengawasan, secara bersama-sama dapat kami lakukan,” kata Akhyar.

Di sisi lain Pemko berharap, agar pihak transportasi konvensional ikut berbenah diri sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat, untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sebab perkembangan zaman dan teknologi selalu jalan bersamaan, untuk itu harus senantiasa memperbaiki kualitas pelayanan dan mengikuti perubahan yang terjadi. (prn/ila)

 

 

 

Exit mobile version