Site icon SumutPos

Bakal Ada 2 Jenderal di Polri

Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi Widodo tak main-main dalam memberantas narkotika di Indonesia. Setelah mencanangkan program darurat narkoba, pria yang baru dikaruniai seorang cucu ini mewacanakan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) setara dengan kementerian.

Wacana itu diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan. Menurutnya, agar kerja BNN maksimal, sudah sepatutnya BNN langsung di bawah komando presiden.

“‎Yang pertama, BNN harus diperkuat dan presiden sudah setuju. Presiden juga perintahkan kepada saya untuk review BNN,” kata Luhut di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.

Selama ini, kata Luhut, BNN kerap tersandung masalah perizinan, sarana, dan prasarana. Sehingga, kerja BNN dalam penanganan pada bandar narkoba tidak maksimal meski Kepala BNN ialah Komjen Budi Waseso (Buwas) yang terkenal garang.

‎”Menurut hemat saya sangat memprihatinkan. Ya mungkin spiritnya masih kuat karena dipimpin Pak Buwas. Pak Buwas ini memang buas. Jadi anggota harus dukung,” jelasnya.

Luhut mengatakan, saat ini wacana untuk menggodok BNN setingkat kementerian tengah berjalan. Luhut menjanjikan paling lambat Buwas dan BNN setara dengan menteri pada bulan April 2016.

“Minggu depan atau bulan ‎ini Perpres sudah keluar. Presiden akan lantik ulang Kepala BNN. Statusnya akan ditingkatkan untuk peran BNN,” tegasnya.

Selain itu, jelas Luhut, Kepres pengangkatan pejabat deputi telah resmi ditandatangani. Luhut mengklaim, Kepres itu ditantangani presiden di depannya.

“Deputi pemberantasan sudah mulai efektif mulai kemarin. Itu sudah ditandatangani,” pungkasnya.

Rencana pemerintah untuk menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian memuculkan dilema dalam sistem kepangkatan kapolisian. Sebab, bila BNN menjadi setingkat kementerian, kepala BNN bisa sederajat dengan Kapolri: jenderal berbintang empat. Dengan demikian, Polri bakal memiliki dua jenderal berbintang empat.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, sebaiknya status baru BNN nantinya tidak perlu dikaitkan dengan kepangkatan pimpinannya. Semua tentunya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). ”Kalau nanti ada perubahan struktur, ya biar Kemen PAN-RB,’’ kata Budi Waseso, di Komplek Mabes Polri, kemarin (11/3).

Hingga saat ini, Polri belum pernah memiliki dua jenderal bintang empat yang sama-sama memiliki kewenangan. Hanya saja, pernah terjadi adanya dua jenderal bintang empat saat mantan Kapolri Jenderal Sutarman lengser dan masih aktif lalu digantikan Kapolri saat ini, Badrodin Haiti.

”Tujuan utama itu agar koordinasinya lebih baik, bukan soal pangkat. Kita tunggu sajalah,” tegasnya.

Dengan perubahan struktur tersebut ada harapan perbaikan dalam penanganan pemberantasan narkotika. Koordinasi antar-lembaga negara dalam memberantas narkotika juga akan jauh lebih mudah. ”Kalau apakah bisa membuat aturan seperti kementerian, itu nanti dulu ya,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Dia menuturkan, ditingkatkan statusnya atau tidak, sebenarnya kunci utamanya adalah setiap anggota BNN harus bisa bekerja secara maksimal. ”Dengan keterbatasan yang ada, BNN tetap eksis. Kami aparat yang bekerja, soal status hanya mengikuti saja,” ujarnya.

Saat ini, target pemberantasan BNN sudah begitu banyak dari upaya rehabilitasi hingga pencegahan supply and demand. ”Dengan status ini tentunya diharapkan akan bisa membantu mencapai target,” papar dia.

Sayangnya, meski direncanakan naik kelas, BNN ternyata belum juga memiliki gedung sendiri. BNN masih meminjam gedung milik Polri. ”Soal gedung kita lihat perkembangannya, tentunya dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.

Dia menegaskan, BNN akan bekerja dalam kondisi apapun. Tanpa gedung sendiri, bukanlah hal yang menghalangi. ”Komitmennya kami berantas narkotika dimanapun dan kapanpun,” tegasnya.

Rencana pemerintah menaikkan status kelembagaan BNN menjadi lembaga setingkat menteri mendapat dukungan dari Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR). Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang meyakini, keputusan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

“Tidak mungkin saat itu dipikir langsung dikeluarkan. Pasti ada pengkajian-pengkajian,” kata Oesman, kemarin (11/3).

Dengan meningkatkan level kelembagaan, kata Oesman, proses teken pekerjaan menjadi lebih cepat. Hal itu, dinilai selaras dengan kondisi persoalan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan.Atas dasar tersebut, dia meyakini, kebijakan itu tidak akan menciptakan conflict of interest dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Kalau untuk kepentingan negara, gak ada itu conflict of interest,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, selama ada celah di dalam perundang-undangan, kebijakan memperkuat BNN itu bisa menjadi diskresi presiden. “Mau BNN, BNPB, BNPT, termasuk gubernur DKI setingkat menteri tidak masalah,” terangnya.  (idr/far/agm/fat/mg4/boy/jpnn)

 

 

Exit mobile version