Site icon SumutPos

Setahun Bayar Gaji Rp 413 M, Sekda Pangkas PHL Secepatnya

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PHL: Sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang merupakan petugas kebersihan, menumpang truk milik Dinas Kebersihan. Jumlah PHL yang paling banyak ada di Dinas Kebersihan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Rencananya, PHL yang paling banyak jumlahnya akan dipangkas untuk mengefesiensi anggaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemko Medan mencapai 11.624 orang. Jumlah ini sama dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 14.624 orang.

Bila PHL dipangkas, maka bisa mengefisiensi anggaran. Sebab, jumlah PHL 11 ribu lebih harus mengeluarkan gaji mereka sekitar Rp413 miliar setahun. Maka, ketika dikurangi 50 persen jumlah beban gaji yang harus dikeluarkan menjadi Rp206,5 miliar. Lalu, setengah dari Rp206,5 miliar, sebesar Rp103 miliar lebih.

“Jadi, gampang saja menghitungnya, misalnya dari 11 ribu lebih PHL dipangkas 25 persen maka sekitar 3 ribuan. Artinya, menghemat anggaran Rp103 miliar lebih. Tapi memang kita belum tahu angka pastinya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman yang ditemui usai mengikuti acara Musrenbang RKPD Kota Medan 2020 di Hotel Emerald Garden, Senin (11/3).

Wiriya Alrahman mengaku, prosesnya berjalan terus mulai dari PHL kecamatan hingga OPD. Tinggal, yang mana mengajukan lalu diteliti dan dianalisis, kemudian setujui. “Pokoknya masih terus berlangsung prosesnya,” kata Wiriya.

Disinggung beredarnya kabar atau isu sebanyak 4.000 PHL akan dikurangi, Wiriya mempertanyakan kabar tersebut. Ia menyatakan belum bisa dipastikan berapa jumlah sebenarnya PHL yang akan dipangkas. “Belum, belum tahu kita karena tergantung kebutuhan masing-masing OPD,” akunya.

Ditanya apakah PHL yang akan dikurangi tersebut sudah dirumahkan, Wiriya mengaku dirinya belum ada menginstruksikan mereka dirumahkan atau tidak. Faktanya, kalau memang masih bekerja silahkan terus bekerja dan begitu juga sebaliknya. Sebagai contoh, lihat saja PHL Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan yang bertugas membersihkan jalan masih tetap bekerja. Selain itu, kernet truk pengangkut sampah juga demikian.

“Kalau mungkin ada yang tidak bekerja selama ini, maka jangan dikontrak. Itu saja prinsipnya, dan simple sebenarnya. Jangan dikontrak atau dibuat perjanjian kerja. Jadi, kalau PHL itu memang bekerja sesuai tugasnya ya silahkan. Tapi, kalau sebaliknya maka jangan dikontrak,” ujar Wiriya.

Terkait kapan selesainya proses analisis PHL ini, Wiriya menuturkan secepatnya. Dia terus mendesak kepala OPD untuk menuntaskannya. “Pokoknya segera, segera, segera. Tapi bukan berarti yang sudah bekerja tidak dibayar, ya tetap digaji,” ucapnya.

Diutarakan dia, jumlah kebutuhan PHL sebenarnya tergantung OPD karena masing-masing berbeda kebutuhannya. Sedangkan kecamatan tidak begitu lantaran bisa dibuat pola atau sistemnya. Sebab, tidak mungkin setiap kecamatan berbeda-beda jumlah kebutuhan PHL-nya.

“PHL beda dengan honorer, karena honerer diterima tanpa ada batas waktu. Sedangkan PHL ada batas waktu. Artinya, PHL ini dikontrak apabila tenaganya dibutuhkan untuk mengerjakan tugas tertentu,” tandasnya.

Sementara, hal berbeda disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Isa Ansyari. Isa mengaku jumlah PHL di bawah dinas yang dipimpinnya masih kurang. “Hasil kajian kebutuhan PHL kita sebenarnya masih kurang. Namun, karena ada kebijakan dari pemerintah (Pemko Medan) sehingga harus mengikuti. Kalau sudah ditentukan yang mana-mana (jumlah PHL), kita hanya ikut saja,” ujarnya.

Isa menyatakan, saat ini hasil pengkajian kebutuhan PHL di Dinas PU Medan terus berproses. Jumlah PHL yang ada sebanyak 1.055 orang. “Belum, masih dalam pembahasan. Memang banyak juga PHL yang tidak aktif (dari 1.055 orang). Namun, mereka masih bekerja tetapi belum dapat honor. Mungkin honor mereka dicairkan bulan ini,” pungkasnya yang diwawancarai di pelataran parkir sesaat hendak meninggalkan Hotel Emerald Garden.

Diketahui, wacana pengurangan PHL bukan sekadar rencana. Akhir bulan lalu (25/2), Sekda Kota Medan melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan DPRD Medan. “Kita akan tata keberadaan PHL ini sesuai dengan yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, kepada kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk menganalisis berdasarkan kebutuhan. Analisis tersebut terkait apa tugas pokok yang diberikan kepada PHL,” kata Wiriya sebelumnya usai pertemuan dengan pimpinan dewan.

Disebutkan Wiriya, selanjutnya kepala OPD menganalisis jumlah PHL sesuai kebutuhan dari tugas pokoknya. Setelah itu, barulah melakukan asesmen terhadap PHL yang ada. Kemudian, diajukan kepada pihaknya mana yang akan dikontrak. “PHL ini harus dibedakan, dan bukan honorer. PHL seperti buruh harian lepas, dia dipekerjakan apabila ada pekerjaan yang mau diserahkan. Kalau tidak ada pekerjaan, ya tidak dikontrak,” jelasnya.

Menurut Wiriya, di dalam Undang-Undang ASN tidak lagi dikenal yang namanya pegawai honorer. Melainkan, PNS dan PPPK.

“Jumlah PHL kita sangat banyak mencapai 11.624 orang. Sedangkan, jumlah PNS kita sekitar 14.624 orang. Jadi, bayangkan coba jumlahnya, hampir satu banding satu,” cetusnya sembari menyampaikan, paling banyak di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta ada beberapa OPD lagi.

Oleh karena itu, sambung Wiriya, jumlah PHL tersebut harus betul-betul ditata supaya efisien dan efektif. “Pasti ada pengurangan sesuai dengan kebutuhan. Tapi, belum tahu kita jumlahnya yang dikurangi, karena sesuai dengan kebutuhan. Kita serahkan kepada kepala OPD untuk menganalisis itu. Jadi, jangan ada lagi yang fiktif dan sebagainya pada masing-masing OPD,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version