Site icon SumutPos

Buruh Kembali Tolak Omnibus Law: Massa F SB KIKES Demo ke DPRD Sumut

ASPIRASI: Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar saat menerima aspirasi buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3).  Dewi/sumut pos
ASPIRASI: Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar saat menerima aspirasi buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3). Dewi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi demo menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja kembali berlangsung di Medan. Kali ini giliran massa F SB KIKES (Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi Kesehatan, Jasa, Seni, Swalayan, dan Depstore) Kota Medan/ Kabupaten Deliserdang menggelar demo ke gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3), menyatakan keberatan atas rencana penerapan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah jangan menjadikan buruh sebagai tumbal dengan dalih investasi,” tegas Ketua F SB KIKES Medan/ Deliserdang, Hera Yunita Siregar SSos dalam pernyataan sikapnyan

Menurut Hera, saat ini pemerintah sedang berusaha keras untuk menggolkan Omnibus Law (UU Sapujagat) dengan dalih untuk meningkatkan investasi. Padahal, tidak ada jaminannya investasi akan masuk pascaditerapkannya Omnibus Law dan UU Cipta Kerja tersebut.

Selain menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, massa buruh KIKES ini juga meminta pemerintah supaya segera mengeluarkan Kluster Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, yang mengacu kepada Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 tentang Ketenagakerjaan.

Kedatangan massa buruh ini diterima anggota Fraksi PKS DPRD Sumut Dedi Iskandar SE. Pada kesempatan itu, Dedi mengapresiasi demo yang berjalan damai dan tertib sekaligus mendukung aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja.

“Sebagai anggota DPRD, saya juga punya keluarga buruh dan kita semua punya keluarga buruh termasuk pak polisi. Karena itu aspirasi buruh ini patut kita perjuangkan bersama,” katanya seraya mengimbau pemerintah agar mendengar jeritan rakyat.

Dedi Iskandar juga berjanji akan segera menyampaikan aspirasi buruh yang tergabung dalam F SB Kikis dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang penolakan RUU tersebut. (mag-1/ila)

Exit mobile version