Site icon SumutPos

Inisiasi Ranperda Penyediaan Tempat Ibadah, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Musala

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum (Fasum) dan komersial di Kota Medan. Ranperda ini nantinya, mewajibkan seluruh Fasum dan komersial di Kota Medan untuk menyediakan musala sebagai tempat beribadah bagi masyarakat beragama Islam.

RAPAT: Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis saat rapat program legislasi daerah (Prolegda) yang disahkan Senin (8/3) lalu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis menjelaskan, apabila nantinya Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka tidak ada lagi alasan bagi pengelola Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk tidak menyediakan Mushola bagi umat islam agar dapat beribadah di lokasi-lokasi yang dimaksud.

“Nantinya setiap tempat usaha wajib menyediakan musala, tidak boleh tidak. Bahkan di tempat hiburan sekalipun, mereka juga wajib menyediakan musala karena itu merupakan bagian dari tempat komersial juga,” ucap Rizki kepada Sumut Pos, Minggu (11/3).

Dijelaskan Rizki, usulan atau inisiatif Ranperda tersebut berasal dari internal DPRD Medan yang terdiri dari 2 Fraksi dan 6 anggota DPRD Medan. Saat ini, Ranperda tentang Penyediaan Tempat Ibadah Muslim pada Fasum dan Komersial di Kota Medan itu juga sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang disahkan Senin (8/3) yang lalu.

“Kita berharap nantinya, semua Fasum dan Faliitas Komersial harus menyediakan musala. Selama ini, hasil pantauan kita di sejumlah Fasum dan lokasi usaha komersial, masih banyak yang tidak menyediakan musala. Paling umumnya itu restoran atau cafe, banyak sekali gang tak punya musala,” jelasnya.

Dijelaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu, nantinya musala yang disediakan bukan hanya ada, melainkan juga harus layak. Sehingga, setiap umat Islam yang ingin menunaikan salat dapat menunaikan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

“Nantinya dalam Perda kita berharap supaya Mushola yang disediakan bukan sekadar ada, tetapi juga harus layak. Mulai dari letaknya yang bukan di basement, kapasitas jamaahnya harus memadai, ketersediaan air wudhu yang mudah di akses, ketersediaan mukena yang bersih, dan sebagainya. Intinya masyarakat butuh musala yang representatif,” jelasnya.

Ketua Komisi III ini juga menekankan, jika Ranperda itu sejatinya bukan sebuah beban yang diciptakan bagi para pengelola Fasum dan Fasilitas Komersial di Kota Medan. Pasalnya, ketersediaan musala yang representatif di Fasum dan Komersial justru akan menjadi Selling Point (nilai jual) bagi tempat itu sendiri. Alhasil, pengelola justru akan diuntungkan dengan keberadaan musala tersebut.

“Misalnya di restoran A dan restoran B makanannya sama-sama enak dan harganya relatif sama. Tapi di restoran A musalanya tidak ada, ataupun ada tapi tidak layak. Sedangkan di restoran B, musalanya nyaman. Ini kan jadi selling point, ada nilai plus, toh pengelola juga yang akan diuntungkan,” tuturnya.

Apalagi jelang bulan Ramadan seperti ini, lanjut Rizki, pengunjung pasti akan mencari restoran yang memiliki mushola yang lebih representatif, agar para pengunjung bisa sholat Maghrib berjamaah di restoran itu sehabis buka puasa bersama. “Bila sudah disahkan, ini akan menjadi Perda yang sangat bermanfaat. Dan nantinya kita harapkan, agar Pemko Medan dapat segera menerbitkan Perwalnya,” paparnya.

Rizki juga menerangkan, setelah Prolegda disahkan, pihaknya di Bapemperda juga akan mentabulasi Ranperda mana saja yang akan menjadi prioritas utama untuk dibahas. Pembahasan dapat dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) ataupun lewat Komisi.

Dari 28 ranperda yang disahkan dan masuk ke dalam Prolegda, hanya sekitar 6 Ranpeda yang sifatnya baru. Selebihnya, merupakan lanjutan dari prolegda 2020 yang belum sempat dibahas. Hal itu terjadi karena di tahun 2020 banyak pengurangan aktivitas akibat pandemi covid-19. Sedangkan di tahun ini, dengan adanya program vaksinasi, maka diprediksi ada lebih banyak kegiatan pembahasan Ranperda yang bisa dilakukan.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof Mohd Hatta meminta DPRD Medan untuk menjadikan Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah umat Islam di fasilitas umum dan komersil menjadi skala prioritas utama untuk dibahas.

“Memang kalau dilihat saat ini fasilitas umum banyak yang belum menyediakan tempat ibadah umat Islam. Ada jug yang menyediakan, hanya tempatnya kurang representatif, contoh hotel dan mall. Makanya MUI mendorong itu supaya dibahas dan menjadi skala prioritas,” ujar Hatta. 

Hatta menyebut, penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum sudah diatur oleh UU, salah satunya yang berkenaan dengan pelayanan keagamaan.”Jadi kita setuju betul (ranperda itu), karena sudah sejak lama kita usulkan,” terangnya.

Hatta mencontohkan Fasum dan fasilitas komersil seperti mall, restoran, maupun hotel yang sembarangan menyediakan tempat ibadah umat Islam. “Kayak mall, hotel, harusnya mereka membuat musala, tidak ditaruh asal-asalan seperti di basement yang menyatu dengan tempat parkir. Seharusnya masalah kesejahteraan keagamaan ini diprioritaskan, jadi kita setuju betul. Kita mendukung ranperda ini. Kalau diminta untuk memberikan masukan, kita (MUI Medan) siap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPRD Medan telah menggelar paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) yang lalu.

Dalam Paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.

Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 16 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga eksekutif di Pemko Medan, sedangkan 12 usulan lainnya merupakan usulan lembaga legislatif di DPRD Medan, salah satunya Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial. (map/ila)

Exit mobile version