Site icon SumutPos

Tak Ada Pasokan Listrik Jadi Alasan

REDIANTO/SUMUTPOS Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.
REDIANTO/SUMUTPOS
Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan nampaknya tidak serius dalam upaya mempercepat operasional Pasar Induk yang sudah terbengkalai sejak dua tahun lalu.

Pasalnya, hingga memasuki pekan kedua di bulan April Surat Keputusan (SK) operasional Pasar Induk yang terletak di Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan belum juga diterbitkan. Itu artinya pembangunan pasar yang menghabiskan lebih dari Rp59miliar itu akan terbengkalai hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota MedanDzulmi Eldin yang pernah berjanji menerbitkan SK untuk operasional Pasar Induk pada awal April juga tidak bisa berkomentar banyak ketika ditanyai mengenai persoalan ini. “Sabarlah, semua kan sedang diproses,” ujar Eldin saat ditemui di ruang kerjannya.

Dikatakannya, ada beberapa kendala untuk mengoperasionalkan Pasar Induk, di antaranya belum tersedianya pasokan listrik yang memadai, belum rampungnya ganti rugi lahan yang akan dijadikan akses kendaraan.”Banyak yang harus dipersiapkan, yang terpenting pasar Induk akan kita operasionalkan,” kilah Eldin.

Ditanyai mengenai target untuk mengoperasionalkan Pasar Induk, orang nomor satu di Kota Medan itu belum bisa memastikannya.

Di tempat yang sama Asisten Ekbang Pemko Medan, Qamarul Fatah mengatakan, operasional Pasar Induk lebih baik dilakukan setelah pasokan listrik yang dibutuhkan sudah dipenuhi PLN.”Tidak mungkin salama 24 jam operasional Pasar Induk menggunakan mesin genset,” katanya.

Apalagi Pemko Medan sudah menyiapkan anggaran untuk memasukkan aliran listrik ke Pasar Induk. ” Anggaran sudah ada, tinggal menunggu kesiapan PLN,” sebutnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengaku pihaknya belum mendapat permohonan perihal pembuatan SK operasional Pasar Induk. Informasi terakhir yang diterimanya, operasional Pasar Induk menunggu persetujuan dari DPRD Medan. ” Belum ada sampai ke bagian hokum permohonan pembuatan SK tersebut,” katanya. (dik/ila)

 

Exit mobile version