Site icon SumutPos

LAPK Sumut Siapkan Gugatan CSW

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi.

SUMUTPOS.CO  – Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi sudah mendengar adanya perbedaan pendapat di internal Komisi C menyikapi kebijakan PDAM yang menaikkan tarif.

Sejauh ini, Padian menilai hanya Anggota Komisi C Fraksi Golkar, Muchrid Nasution yang konsisten menolak adanya rencana kenaikam tarif air.”Kita tidak tahu apa motof dibalik setujunya mayoritas anggota komisi C terhadap kebijakan menaikkan tarif air oleh PDAM. Apakah karena ada sesuatu dibalik itu semua, saya tidak tahu,” ujarnya.

Meski begitu, Padian berjanji akan tetap berjalan meskiseorang diri untuk menentang kebijakan kenaikan tarif.

Menurutnya, ada beberapa point mengapa kebijakan tarif air harus dibatalkan. Pertama, adanya penyertaan modal dari Pemprovsu, namun PDAM belum mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, dihapuskanya utang PDAM oleh pemerintah pusat sebesar Rp185 Miliar. Ketiga, tidak dijalankannya amanat Perda 10/2009. Dimana PDAM harus terlebih dahulu berkonsultasi ke DPRD sebelum menaikkan tarif air.

“Saat ini saya sedang mempersiapkan dokumen untuk melakukan CSW (Citizen Law Suit). Tinggal menyiapkan beberapa dokumen, setelah lengkap tahap awal yang akan dilakukan yakni mensomasi Gubernur dan PDAM, jika tidak diindahkan maka CSW akan didaftarkan ke PN Medan,” paparnya.

Sebelum, Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Jumirin menyebut penyesuaian TDA sudah dilakukan terhitung 1 April 2017. “Jadi tagihan Mei sudah kena tarif yang baru,” katanya.

Pada dasarnya, kata dia, kategori RT 1 sampai dengan RT 6 masih mendapatkan subsidi penggunaan air. “Kalau setiap rumah tangga hanya memakai 10 meter kubik, maka masih mendapat subsidi. Artinya, masih berlaku tarif lama. Kalau pemakaian diatas 10 meter kubik, maka sudah berlaku tarif baru,” paparnya.(dik/ila)

 

Exit mobile version