Site icon SumutPos

Menunggu Pemesan, Kurir Ganja Ditangkap

MEDAN-Harapan Jailani Sulaiman menerima upah Rp4,2 juta dari jasanya mengantarkan 21 Kg ganja kering, berakhir di penjara. Pria asal Keude Alue Bheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh itu ditangkap Sat Narkoba Polresta Medan, Rabu (8/5) lalu, sejam setelah tiba di stasiun bus Anugerah, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Pengakuan bapak lima anak itu saat di Polresta Medan, Sabtu (11/5), barang haram tersebut milik seorang warga kampungnya bernama Reza. Dia dijanjikan upah Rp200 ribu per kilogram, bila berhasil mengantar 21 kilogram ganja itu kepada seorang bernama Heri di Medan. Karena tergiur dengan besarnya upah yang dijanjikan, pria berusia 46 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu pun menerima tawaran itu.

“Kesepakatan kami, upah itu diberikan setelah barang itu sampai ke tangan Heri. Rencananya, uang itu untuk kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga,” ungkap pria yang cuma tamat SD itu.

Begitu Jailani tiba di Medan, ternyata orang bernama Heri itu tidak kunjung datang. Bahkan, Jailani mengaku kalau dirinya menunggu hingga 1 jam. Akhirnya, petugas Sat Narkoba Polresta Medan datang dan meringkusnya.( mag-10)

Exit mobile version