Site icon SumutPos

Kepala KSOP Tanjung Balai Terjaring OTT

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan paparkan 2 tersangka OTT KSOP Tanjungbalai, Jumat (11/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan, Juliansyah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut. Juliansyah diamankan bersama nakhoda patroli Kapal Sar-01.

“Keduanya diciduk dari kantornya di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (9/5) lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan, Jumat (11/5).

Keduanya ditangkap karena melakukan pungutan liar (Pungli) untuk memuluskan pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan pas besar sementara serta gross akta sebesar Rp8 juta.

Semua itu untuk Kapal Motor (KM) Jaya Sempurna II dan III milik saksi bernama Koko Suwendi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, bahwa tarif yang berlaku pada Kementerian Perhubungan untuk surat ukur dalam negeri GT 7 sampai GT 35 Rp100 ribu.

Sedangkan untuk pas besar sementara GT 7 sampai GT 100 Rp150 ribu. Kemudian untuk sertifikat kelaikan kapal ikan GT 7 sampai GT 35 Rp75 ribu dan Gross akta GT 17 sampai GT 100 Rp250 ribu.

“Sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar (pemerasan),” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (11/5).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp14 juta, satu set permohonan surat kapal KM Jaya II dan III milik Koko Suwendi serta beberapa berkas-berkas terkait.

Dalam kasus ini, selain Koko, penyidik juga turut memeriksa 2 orang saksi. Keduanya masing-masing, Kepala KSOP Tanjung Balai Asahan, Teuku Faisal dan pengukur kapal KSOP Tanjung Balai, Arifin.

“Kegiatan ini sudah berlangsung lama, sekitar 2 tahun. Karenanya masih ada kemungkinan adanya korban lain, diimbau untuk dapat membuat laporan ke polisi,” sebutnya.

Toga mengingatkan, peristiwa ini sebagai peringatan kepada instansi pemerintah yang berhubungan dengan perizinan untuk dapat bekerja sesuai dengan standar yang ditentukan.

“Jadi ini juga warning kepada teman-teman di dinas yang berhubungan dengan izin,” pungkasnya.(mag-1/ala)

 

 

Exit mobile version