Site icon SumutPos

Sanksi Denda Tak Bermasker, Jangan Beratkan Rakyat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah bakal diterapkan di tiga kabupaten/kota di Sumut. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba mengingatkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar sanksi tersebut tidak memberatkan masyarakat.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti ini,” ujar Mangapul Purba, Selasa (12/5/2020).

Wacana pemberian sanksi denda tersebut, menurut Mangapul, dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda. Pertama, aspek mengatasi pandemi Covid-19. Kedua, aspek ekonomi. “Imbauan memakai masker itu baik demi memutus mata rantai penyebaran, itu (pakai masker) demi menjaga masyarakat agar tidak tertular. Dari sisi ekonomi kalau dilihat, masyarakat sedang sulit. Tapi, wacana denda itu baik sebagai shock therapy (terapi kejut) kepada masyarakat agar patuh, hanya jangan sampai tujuannya mencari keuntungan,” jelas Mangapul.

“Jalan tengahnya, menurut saya adalah sebelum memberlakukan denda, maka sosialisasi perlu digencarkan. Besaran denda juga jangan memberatkan, misalkan denda Rp10 ribu, seharga masker,” tambah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sumut itu.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sempat mewacanakan untuk memberlakukan pemberian sanksi denda bagi warga di Sumut yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi yang nantinya berupa denda tersebut, ditujukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Wacana pemberlakuan denda muncul, akibat imbauan mengenai kedispilinan untuk menggunakan masker tidak selalu diindahkan oleh masyarakat Sumut. Padahal pemakaian masker memang dipercaya sebagai bagian dari upaya memutus penularan covid-19.

“Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua,” jawab Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, pada Senin (11/5/2020).

Saat itu Edy Rahmayadi hendak bersiap memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang. Namun Edy menambahkan, sanksi denda itu akan dimulai di Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.

“Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten,” jelas Edy. (adz)

Exit mobile version