Site icon SumutPos

Selama Ramadan Hiburan Malam Tutup

MEDAN-Pemko Medan menggelar rapat persiapan menyambut bulan Suci Ramadan 1433 Hijriyah yang jatuh pada Jumat (20/7) depan, di kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/7). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap MM memutuskan menutup sementara hiburan umum di Kota Medan selama bulan Suci Ramadan.

Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Medan, Drs Amiruddin, Ketua MUI, FKUB, Ormas Islam, pengusaha hiburan malam, Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (APHI) dan SKPD “Rapat ini untuk minta masukan dari Ormas Islam, MUI, FKUB serta pimpinan daerah Kota Medan untuk sepakat mendukung menjaga kesucian Bulan Ramadan. Semua ini demi kenyamanan dan kekondusifan Kota Medan, “ ujar Rahudman.

Dikatakannya, banyak hal yang harus di bahas guna mengantisipasi hal-hal yang dapat menodai kesucian bulan Ramadan.

“Untuk itu perlu kita bersinergi. Kita ketahui Kota Medan dengan masyarakatnya yang multi etnik dan multi agama selama ini cukup harmonis, kondisi seperti perlu kita jaga dan terus ditingkatkan dan Kota Medan sudah masuk perhitungan nasional,” katanya.

Dalam rapat itu diminta kepada pengusaha hiburan umum seperti diskotek, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, musik hidup, bar/pub dan panti pijat/spa tidak dibenarkan beroperasi selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Idul Adha. Hal itu berdasarkan keputusan Wali Kota Medan nomor 16/2003, tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan nomor 37/2002.

Dalam rapat tersebut diminta kepada para pengusaha hiburan malam tidak melakukan kegiatan dan aktivitasnya mulai 19 Juli 2012 sampai 20 Agustus, selanjutnya 25 Oktober 2012 mulai pukul 14.00 WIB sampai 26 Oktober pukul 18.00 WIB, 24 Desember sampai 25 Desember 2012.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh hiburan umum kecuali pub/bar, live musik dan karaoke yang merupakan fasilitas hotel berbintang 3, 4 dan 5, bisa melakukan kegiatan dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB, dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.
Sedangkan pusat permainan anak-anak, taman rekreasi keluarga boleh buka, usaha rumah biliard bisa melakukan usaha dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, restoran/rumah makan dan penjual makanan tidak memajangkan makanan secara terbuka dan mencolok.

Menurutnya, Pemko bekerja sama dengan tim gabungan TNI/Polri juga akan memantau kegiatan asmara subuh. Begitu juga PLN dan PDAM Tritanadi juga akan terus dipantau.
Ketua MUI Kota Medan, Prof DR M Hatta meminta kepada Pemko Medan beserta Polresta Medan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan asmara subuh dan perlu dilakukan penindakan tegas, selain itu juga kembang api, judi, listrik, air.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang mengaku, akan merazia tempat hiburan malam, petasan dan toko yang menjual minuman keras.
Menurutnya, Polresta Medan akan berkoordiansi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Prioritaskan Pengawasan
Plt Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, khusus menjelang bulan puasa pihaknya memprioritaskan pengawasan makanan yang tidak terdaftar dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan rutin yang biasa kita lakukan ke lapangan adalah mengawasi jajanan anak sekolah. Tapi, khusus bulan puasa ini kita prioritaskan pengawasan makanan yang tidak terdaftar, yang sudah pernah diuji misalnya sirup. Kemudian, makanan yang tidak memenuhi syarat termasuk kedaluarsa,”ungkap Sacramento, Rabu (11/7).

Dikatakannya, selain toko, supermarket, dan mal, pengawasan akan diprioritaskan ke tempat-tempat berbuka puasa yang biasa menjadi pusat jajanan. “Kita akan koordinasi dengan lintas sektor seperti dinas perindustrian dan perdagangan, dinas kesehatan dan lainnya. Biasanya, akan kita lakukan seminggu sebelum puasa dan dilakukan secara mendadak,”ucapnya.

Selain itu, kata Sacramento, pihaknya akan membuat surat edaran ke penjual untuk mengingatkan agar penjual tidak memasukkan barang-barang yang sudah kedaluarsa ke dalam kemasan parcel dan lainnya.
Menurutnya, apabila ada kemasan yang kedaluarsa ditemui dari penjual yang belum pernah kedapatan, hanya akan dilakukan pembinaan.

“Tapi, apabila yang sudah pernah kedapatan lalu kita temui lagi produk yang tak memenuhi syarat, akan kita kenakan sanksi. Bisa kita kordinasikan dengan dinas terkait agar mencabut izin usahanya. Bahkan, bisa kita serahkan BAP-nya, barang ditarik, orangnya diadili untuk dimintai pertanggungjawaban,”ujarnya.
Dirut Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi menegaskan, BPOM dan instasi terkait harus mengentensifkan pengawasan peredaran barang-barang yang bakal dikonsumsi masyarakat, khususnya menjelang bulan puasa.

“Biasanya menjelang saat hari besar keagamaan, permintaan barang meningkat. Sementara pasokan digundang terbatas, sehingga kemungkinan pemilik dengan berbagai cara mengeluarkan pasokan, termasuk yang kadang-kadang tidak layak konsumsi,”ungkapnya.

Untuk itu, katanya, BPOM dan lintas sektor lebih mengintensifkan dan mengefektifkan kordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman.

“Selama ini kita lihat, pengawasan dari dinas kesehatan, dinas perindustrian perdagangan, BPOM masih minim. Ditambah ketidaktahuan masyarakat dalam melindungi diri tentang produk-produk yang dibeli. Jadi, mereka harus sempurnakan pengawasan menjelang puasa ini,”ungkapnya. (uma)

Exit mobile version