Site icon SumutPos

Polsek Patumbak Laksanakan PPKM Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas Kepolisian Sektor Patumbak melakukan penyekatan jalan batas kota guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

PPKM Darurat: Petugas Polsek Patumbak sedang melaksanakan PPKM Darurat, di Medan, Sabtu (10/7). istimewa/Sumut Pos.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti didampingi Kanit Lantas Iptu M Hasibuan, Sabtu (10/7) mengatakan, kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan penyekatan jalan batas kota, yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepat di depan Perumahan Rivera perbatasan antara Kota Madya Medan dengan Kabupaten Deliserdang, guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan dilaksanakan bersama tiga Pilar.

Adapun unsur pelaksana, yakni Kanit Lantas Iptu M Hasibuan, Kanit Provost Ipda Alwan, Personel Polsek Patumbak, Personel Koramil, Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Medan dan Personel Satpol PP Medan.

Menurut Neneng, dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Gubernur (Pergub), di mana setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Medan dari arah luar kota akan dilakukan pemeriksaan terhadan pengendara dan penumpangnya.

“Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan, dan setiap orang harus menunjukkan sertifikat vaksin dan sertifikat Sweb yang menyatakan bahwa memang benar-benar tidak terpapar Covid-19,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kota Medan.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang tinggal di Medan datang yang dari luar kota akan diberikan izin untuk masuk ke Kota Medan. Namun, bagi masyarakat yang bukan penduduk asli Kota Medan dianjurkan untuk putar kembali dan tidak diberikan izin memasuki Kota Medan. Hal ini guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. “Terkecuali personel TNI / Polri dan Petugas Kesehatan, mereka diberikan izin untuk masuk ke Kota Medan,” jelasnya.

Neneng menyarankan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. “Kita melihat dalam pelaksanaanPPKM Darurat ini, setiap masyarakat yang diperiksa dan disuruh putar balik dapat menerima dengan lapang dada dan mematuhi orogram Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” imbaunya.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya juga melakukan Operasi Yustisi, dengan melakukan razia di beberapa cafe dan restauran di wilayah hukum Polsek Patumbak. Hal ini dilakukan pada malam hari.

Ops Yustisi ini, lanjutnya, dilaksanakan bersama tiga pilar, dengan sasaran utama razia, yakni cafe, warung makan, restauran dan warung internet (warnet) yang rentan terjadinya kerumunan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Intel, AKP P Lumbanbatu, Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto STrk, Kanit Provost, Ipda Alwan, Personel Polsek Patumbak, Personel Koramil 08/MJ, Sekcam dan Perangkat Kecamatan Medan Amplas serta Personel Satpol PP.

“Kita melakukan teguran pada pelaku usaha untuk menyediakan tempat mencuci tangan pada pintu masuk dan mematuhi jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut untuk tutup pada pukul 20.00 WIB,” tegas Neneng.

Pihaknya juga mengimbau pada para pengunjung untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta menjaga jarak. Selain itu juga selalu menggunakan masker saat bepergian guna memutus penyebaran covid-19. “Dalam kegiatan tersebut kita temukan 30 orang yang tidak memakai masker dan sudah kita beri teguran lisan. Saya harap masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan Prokes ditambah situasi saat ini PPKM Darurat,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Exit mobile version