Site icon SumutPos

Disbud Kaget Masjid Raya Direnovasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RENOVASI MESJID RAYA_PEMUGARAN MASJID RAYA
Pekerja menyelesaikan peroyek pemugaran Masjid Raya Al-Mashun Medan, Jumat (11/8). Mesti ditentang berbagai pihak karena menghilangkan nilai sejarah, namun pemugaran terus dilanjutkan dengan alsan memperindah tampilan untuk menarik wisatawan lebih banyak lagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemugaran dan renovasi Masjid Raya Al Mashun mendapat penolakan dari pegiat cagar budaya di Kota Medan. Selain belum mengantongi izin dari pemerintah, pelaksanaan pembangunan juga tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.

Diketahui, Masjid Raya Al Mashun Medan merupakan salah satu cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Penetapan masjid yang dibangun pada 1906 silam ini diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PH.01/PW.007/MKP/2010.

Menurut Isnen Fitri, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Medan, pihaknya tidak pernah dimintai pendapat ataupun sosialisasi atas renovasi Masjid Raya Al Mashun. “Harusnya ada rekomendasi TACB,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (11/8).

Hal ini terjadi, kata dia, karena lemahnya sosialisasi dari Pemko Medan dan pemerintah pusat kepada pengelola cagar budaya. “Kurangnya wawasan, informasi UU cagar budaya mengenai perlakukan terhadap pemugaran cagar budaya nasional. Pemugaran cagar budaya nasional wajib meminta izin pemerintah,” ujar wanita yang juga Ketua Bidang Penelitian Badan Warisan Sumatra itu.

Ia menyebutkan, menurut Pasal 77 ayat 4 dari UU cagar budaya, selain izin, pemugaran harus didampingi ahli yang berkompeten. “Pada intinya kami sudah sampaikan permintaan penghentian sementara pekerjaan renovasi Masjid Raya Al Mashun. Kita tunggulah tindak lanjut dari Dinas Kebudayaan Medan,” katanya.

Kemarin (11/8) pagi, pegawai Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Medan sudah melakukan tinjauan ke Masjid Raya Al Mashun. Jajaran Disbud mengaku terkejut adanya pekerjaan renovasi oleh Badan Kenaziran Masjid Raya Al Mashun Medan. “Kami sama sekali tidak mengetahui soal ini. Tidak ada permohonan apapun kepada kami sebelumnya,” kata seorang staf Disbud Medan kepada Sumut Pos, saat ditemui di lapangan.

Menurutnya, selaku instansi berwenang yang mengurusi soal cagar budaya, wajib ada pemberitahuan terlebih dahulu apabila ingin melakukan renovasi cagar budaya seperti Masjid Raya Al Mashun. “Sebagai masyarakat, jujur saya kecewa dengan pihak pengelola. Seenaknya mengganti ornamen yang sudah ada. Kalaupun mau diperbaiki, harusnya disisip, bukan dibongkar lalu diganti semua. Tentu tidak sama dengan aslinya,” ungkap wanita berhijab itu.

Amatan Sumut Pos, para pekerja terlihat sudah membongkar bangunan depan Masjid Raya Al Mashun. Mereka tampak menghancurkan ornamen-ornamen yang menempel pada tembok pagar pintu masuk masjid. Sementara itu, pekerja lainnya terlihat sudah membongkar lantai dalam masjid. Ada pula yang tengah sibuk memperbaiki kolam di sisi kanan bangunan bersejarah peninggalan Sultan Deli itu. Tumpukkan keramik bekas pembongkaran, diletakkan di bagian depan dari pelataran masjid.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RENOVASI MESJID RAYA_PEMUGARAN MASJID RAYA
Pekerja menyelesaikan peroyek pemugaran Masjid Raya Al-Mashun Medan, Jumat (11/8). Mesti ditentang berbagai pihak karena menghilangkan nilai sejarah, namun pemugaran terus dilanjutkan dengan alsan memperindah tampilan untuk menarik wisatawan lebih banyak lagi.

Tak hanya jajaran Disbud Medan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan juga hadir di sana. Mereka mengecek pengerjaan renovasi bagian depan masjid yang mulai dibongkar oleh pekerja. “Harusnya tidak boleh sporadis begitu kerjanya. Kalaupun ada yang rusak, itu saja yang disisip. Bukan berarti dihancurkan semua,” kata Ade, perwakilan Dinas PKP2R Medan kepada seorang anggota BKM Masjid Raya Al Mashun.

Dalam percakapan itu, ia mengaku kalau pengerjaan di bagian dalam seperti pergantian keramik dan kolam, di bawah pengawasan pihaknya. Namun karena melihat renovasi melibatkan bagian depan masjid juga, pihaknya memberi pemahaman kepada pihak pengelola. “Cagar budaya tidak boleh sembarangan dikerjakan. Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya seraya meminta agar pihak pengelola membuat dokumentasi sisi bagian mana saja yang akan direhab.

Sementara itu, seorang Anggota BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Tengku Arif mengatakan, kegiatan pemugaran ini bukan bermaksud merubah bentuk asli bangunan Masjid Raya Al Mashun. Hanya memperindah dan memperbaiki yang rusak, seperti tembok bagian depan masjid. “Dan bangunan induk hanya diadakan pengecatan. Mana yang bocor ditambal, lalu keramik lantai diganti buat kenyamanan beribadah,” katanya.

Arif mengaku, perbaikan bagian dalam masjid bersumber dari APBD Kota Medan. “Ini bantuan dari Bapak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Menurut info yang kami dengar senilai Rp2,3 miliar dari APBD. Berupa bangunan induk, kolam dan pergantian keramik,” jelasnya.

Menyikapi penolakan kelompok cagar budaya Kota Medan terhadap renovasi tersebut, pihaknya beralasan tidak mengetahui tata cara semestinya. “Kami kan tidak tahu apa caranya, kami hanya panggil tukang lalu mereka bekerja. Kami tidak merubah bentuk, hanya melakukan pengecatan saja,” beber Arif.

Soal pemberhentian sementara pembangunan sebelum mendapat izin pemerintah, pihaknya bisa menerima hal tersebut. Dikatakan Arif bahwa pihaknya hanya ingin memperbaiki bukan merusak. “Untuk bangunan depan (gapura) memakai dana swakelola pengelola masjid, untuk di bagian dalam dana dari Pemko. Pengerjaan baru sepuluh hari,” katanya. (prn/adz)

Exit mobile version