Site icon SumutPos

Kasus Covid Tinggi, 5 Kecamatan Disekat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMKO Medan melakukan penyekatan di 5 kecamatan yang masuk zona merah atau dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi, mulai Rabu (11/8). Penyekatan akan berlangsung selama seminggu ke depan hingga 18 Agustus 2021. Adapun 5 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, dan Medan Selayang.

SEKAT: Petugas kepolisian bersama unsur Kecamatan Medan Johor melakukan penyekatan di Jalan Karya Wisata dekat Komplek J-City, Rabu (11/8).

Pantauan Sumut Pos, salah satu jalan yang disekat adalah Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Petugas Satgas Covid-19 memasang pembatas jalan di simpang Jalan Karya Wisata-Jalan AH Nasution, hingga simpang Jalan Karya Kasih, tak jauh dari Komplek J-City.

Camat Medan Johor, Zul Fachri Ahmadi mengatakan, penyekatan dilakukan karena wilayah Medan Johor menjadi salah satu penyumbang kasus Covid-19 tertinggi di Kota Medan. Karena itu, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan memahami bahwa tujuan penyekatan untuk menekan angka penularan Covid-19. “Kecamatan Medan Johor urutan kedua. Dari hasil rapat bersama, dibuat penyekatan dengan bekerjasama kepolisian, Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan,” kata Zul Fakhri saat ditemui di lokasi penyekatan, Rabu (11/8).

Menurut dia, dipilihnya Jalan Karya Wisata untuk disekat karena terdapat pusat keramaian. “Kita juga telah melaksanakan PPKM setiap malam, tapi masyarakat tetap juga berkumpul dan nongkrong,” ujarnya.

Zul menyebutkan, saat ini angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Medan Johor mencapai 80 hingga 100 kasus baru perhari. Kasus penambahan ini belum pernah di bawah 40 kasus. Karenanya, Medan Johor menjadi zona merah di Kota Medan.

Selain itu, kata Zulfachri hingga kemarin, jumlah warga yang melakukan isolasi mandiri di Medan Johor sebanyak 222 orang. Sedangkan jumlah warga yang meninggal akibat terpapar Covid-19, jumlahnya juga cukup tinggi. Ia menyebutkan, dalam sehari, ada satu hingga dua orang yang meninggal dunia di kecamatan tersebut. “Makanya saat ini perlu perhatian dan kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 itu memang ada. Kurangi aktivitas di luar, patuhilah protokol kesehatan supaya cepat berakhir pelaksanaan penyekatan ini,” sebutnya.

Lebih lanjut Zul menyampaikan, selain penyekatan, pihaknya juga telah melakukan isolasi lingkungan. Ada dua lingkungan yang diisolasi di wilayahnya, yaitu Lingkungan 13 Kelurahan Pangkalan Masyhur dan Lingkungan 6 Kelurahan Kwala Bekala. “Minggu lalu kita juga telah lakukan isolasi di dua lingkungan, dan minggu ini dua lingkungan lagi,” bebernya.

Zul mengungkapkan, isolasi lingkungan dan penyekatan yang dilakukan di Jalan Karya Wisata Medan Johor akan diberlakukan hingga 18 Agustus mendatang. Nantinya, pos penyekatan akan dijaga aparat gabungan secara bergantian dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Terkait adanya keberatan dari masyarakat mengenai penyekatan yang dilakukan, Zul menyatakan, itu hal yang wajar. Maka dari itu, diharapkan masyarakat mengerti kenapa dilaksanakan penyekatan tersebut. “Penyekatan ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Inilah upaya kita, mudah-mudahan masyarakat sadar dan paham bahwa yang kita lakukan ini bukan menzalimi masyarakat, tapi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Medan Johor,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, penyekatan di wilayah Medan Johor mulai dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Penyekatan ini sempat membuat kemacetan dan masyarakat kecewa karena harus mencari jalan alternatif lain yang cukup jauh. Bahkan, para pengemudi ojek online (ojol) juga kecewa lantaran tidak bisa lewat. Namun, setelah sekitar 20 menit kemudian, para ojol dibolehkan lewat tetapi melintas sisi pinggir pembatas jalan. “Kalau dibatasi begini, kami para ojol jelas keberatan karena sulit melayani order. Kalau cari jalan lain, cukup jauh dan bisa-bisa dibatalkan order kami,” kata Indra, salah satu pengemudi ojol yang ditemui di lokasi.

Keberatan juga disampaikan wanita yang mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. Wanita yang mengenakan hijab itu turun dari mobilnya dan langsung marah-marah kepada petugas berjaga di lokasi penyekatan. “Kok tiba-tiba ditutup jalan, ada apa ini? Saya warga sini (Medan Johor), bagaimana saya mau pulang. Tolong dibuka pak,” ucapnya dengan nada tinggi.

Mendengar itu, petugas memberi penjelasan kepada wanita tersebut terkait penyekatan jalan yang dilakukan. Petugas kemudian menyarankan agar memilih jalan alternatif. Namun, wanita itu tetap tidak terima dengan penjelasan yang disampaikan petugas. Karena kecewa dan kesal, wanita ini akhirnya memilih meninggalkan petugas dan masuk ke dalam mobilnya lalu pergi meninggalkan lokasi.

Lingkungan Zona Merah Bertambah

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, dalam satu pekan terakhir, terjadi penambahan sembilan lingkungan yang menjalani isolasi lingkungan. Bila sebelumnya ada 14 lingkungan di Kota Medan yang melakukan isolasi, kini bertambah menjadi 23 lingkungan. “Dari data yang ada, saat ini ada 23 lingkungan yang diisolasi dan saat ini sudah ditangani dengan serius oleh Kecamatan dan Kelurahan masing-masing dibantu aparat setempat,” papar Arjuna, Rabu (11/8).

Ke-23 lingkungan itu tersebar di 9 kecamatan di Kota Medan, yakni Medan Helvetia meliputi Lingkungan 6, 7, dan 9 Kelurahan Helvetia Timur; Lingkungan 2, 8, 17, dan 22, Kelurahan Helvetia Tengah: dan lingkungan 3 Kelurahan Cinta Damai.

Di Kecamatan Medan Tuntungan meliputi Lingkungan 11 Kelurahan Simpang Selayang dan Lingkungan 23 Kelurahan Mangga. Untuk Kecamatan Medan Polonia meliputi lingkungan 6, Kelurahan Suka Damai. Untuk Kecamatan Medan Tembung, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 7, Kelurahan Bantan Timur. Kecamatan Medan Johor, di Lingkungan 13 Kelurahan Pangkalan Mansyur, dan Lingkungan 6 Kelurahan Kwala Bekala.

Kecamatan Medan Area, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 5 dan Lingkungan 7 Kelurahan Pandau Hulu II. Di Kecamatan Medan Timur, Lingkungan 11 Kelurahan Gang Buntu, dan Lingkungan 6 Kelurahan Pulo Brayan Darat II. Sedangkan di Kecamatan Medan Denai, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 17. Dan di Kecamatan Medan Labuhan, isolasi dilakukan pada Lingkungan 13.

Menurut Arjuna, selama isolasi lingkungan dilakukan, seluruh warga yang menjalani isolasi mandiri di ruamahnya masing-masing telah ditangani dengan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan. Kemudian, sejak 15 Juli hingga 9 Agustus, sebanyak 34 orang masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko PPKM Kota Medan akibat melanggar protokol kesehatan, sedangkan 18 warga lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Terakhir, lanjut Arjuna, untuk total surat peringatan yang sudah dikeluarkan bagi pelaku usaha yang juga kedapatan melanggar prokes selama PPKM Darurat sampai Level 4, hingga saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 836 surat. (map/ris)

Exit mobile version