Site icon SumutPos

Betorku Garang, Betorku Malang

Sedikitnya 27 Ribu Unit Beroperasi di Medan

MEDAN-Selain angkutan kota (angkot), kendaraan umum yang sering dikambinghitamkan menjadi biang kemacetan di Medan adalah becak motor (betor). Selain oknum sopir betor yang ugal-ugalan, jumlah betor yang mencapai 27 ribu unit lebih pun ditengarai sebagai penyebab.

BARIS: Beberapa sopir betor tampak berbaris, terjebak kemacetan, di jalanan di Kota Medan, belum lama ini.//andri ginting/sumut pos

“Seharusnya Dishub Kota Medan melakukan penataan sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan yang disebabkan betor,” ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Irwan Sihombing, kemarin.

Menurut Irwan, kini sedikitnya ada 27 ribu betor yang beroperasi di Medan setiap harinya. Angka ini makin bertambah karena ada betor yang ‘berplat’ Deliserdang dan Binjai yang beroperasi di Medan. “Betor dari luar kota harus juga ditertibkanlah, sehingga tidak bertambah lagi jumlah betor yang beroperasi di kota ini,” tambahnya.

Keberadaan betor memang memang dilematis. Satu sisi betor bisa menjadi biang kemacetan mengingat tingkah pola sopirnya yang cenderung ugal-ugalan, di sisi lain betor mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Meski sudah ditertibkan, betor tetap kembali muncul. Mungkin pihak Dishub Medan kurang tegas. Tapi, betor cukup menolong warga yang tidak terjangkau angkot,” jelas Irwan.

Meski begitu, bagi Irwan, penertiban betor adalah harga mati.  Pasalnya, banyak kasus yang menunjukkan macet disebabkan oleh betor. Selain itu, keberadaan betor plat hitam juga cukup meresahkan. “Seharusnya dilakukan pembinaan terhadap para betor agar menaati peraturan yang ada. Jika tetap membandel, beri tindakan tegas,”sebutnya.

Menariknya, tambah Irwan, ketika kemacetan belum tuntas, izin betor malah ditambah. “Sudah segitu banyak betor ditambah lagi izin beroperasi tahun ini 1000 unit betor made in India,” katanya.

Terlepas dari itu, angka 27 unit betor yang beroperasi di Medan tidak jauh berbeda dengan data yang didapat Sumut Pos dari Dishub Medan. Ada 25 perusahaan atau koperasi betor di Kota Medan. Dari 25 perusahaan atau koperasi itu, terdapat 26.200 unit betor dan yang terealisasi mendapat izin beroperasi 24.399 unit betor. Data ini tentunya belum termasuk betor perorangan dan betor dari daerah-daerah sekitar Medan yang beroperasi di Medan. Untuk pembanding, di Medan ada 11 perusahaan taksi dengan 3.045 unit dan yang mendapatkan izin operasi 1.009 unit. Sedangkan angkot terdiri atas 16 perusahaan dengan jumlah angkot sebanyak 15.547 unit. Dari jumlah itu yang  yang terealisasi mendapat izin operasi adalah 8.552 unit.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Nimbang Purba mengatakan ada 4.000 betor dibawah naungan pihaknya.

Nimbang pun mengeluhkan keberadaan betor dari luar kota. “Jangan ada lagi pembiaran. Selain menambah macet, betor luar juga tidak menghasilkan PAD untuk Kota Medan. Ini harus dicermati Pemko Medan,” tegasnya.

Kadishub Medan, Renward Parapat, memaklumi keluhan tersebut. Dia mengaku Dishub sejatinya telah melakukan tindakan tegas terhadap betor dari luar Kota Medan. Selain itu, betor dalam Kota Medan yang membandel pun telah ditindak. “Sudah dilakukan penindakkan tegas dengan penilangan dilakukan anggota kita,” ucap Renward.

Renward menjelaskan, pihaknya membatasi izin betor. Betor yang tidak layak beroperasi secara otomatis izinnya tidak dikeluarkan. Selain itu, pembatasan gerak  betor pun telah dilakukan. Misalnya, betor tidak diizinkan beroperasi di inti kota seperti di Jalan Imam Bonjol, kawasan Bandara Polonia, Jalan Diponegoro, dan ruas jalan yang lainnya. “Kalau masuk di jalan yang tidak diperbolehkan akan kita tilang,” tegasnya.

Lebih Banyak yang Berplat Hitam

Selain itu, dia juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang ‘bermain’ tangkap lepas terhadap betor. “Kalau itu ditemukan akan saya tindak tegas anggota saya itu,” janjinya.

Lalu, ketika ditanya keberadaan izin untuk betor made in India seperti yang diungkapkan Irwan Sihombing, Renward mengakut itdak tahu menahu. “Belum tahu saya, belum ada laporan dari anggota, nanti saya cek kebenarannya itu,”sebutnya.

Sementara dari Lubukpakam, Pemkab Deliserdang melalui Dinas Perhubungan telah melakukan pembatasan jumlah betor. Alhasil, dinas tersebut hanya mengeluarkan 8 ribu unit betor yang memiliki izin. “Kami batasi izin betor supaya tak ada kesan kumuh dan suasana Kabupaten Deliserdang semakin padat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang Anda Subrata, ketika ditemui, Selasa (11/9) siang.

Namun, dia menerangkan, dengan pembatasan izin operasional betor, betro berplat hitam malah menjamur. “Sekarang ya kondisinya lebih banyak betor plat hitam dari pada plat kuning atau pemegang izin,” katanya.

Tak pelak keberadaan betor plat hitam meresakan sopir betor yang memiliki izin. “Kami pemilik betor resmi setiap bulannya membayar kewajiban ke perusahan, sedangkan,  yang ilegal terbebas dari beban kewajiban ke perusahan, anehnya bebas membawa sewa,” keluh sopir betor, Jhon Purba (33) saat ditemui di Terminal Lubukpakam.

Disebutkan pembayaran uang kewajiban ke perusahan bervariasi tergantung, mulai Rp15- Rp20 ribu per bulan. Tapi, untuk mendapatkan plat kuning, sopir betor harus mengeluarkan biaya sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta sebagai syarat pendaftaran menjadi anggota satu koperasi atau badan usaha.
Sementara itu, sopir betor tak resmi, Samsudin Sihombing (35) menjelaskan betornya baru dikreditnya tiga bulan lalu. Dia bukan tak mau mengurus izin, tapi ada kendala yang dihadapinya saat mengurus izin betor yaitu mahalnya biaya. “Saya, harus membayar kredit,  tetapi karena terbentur biaya maka saya urungkan niat mengurus izin,” katanya.

Terpisah, Direksi CV Saliqul Istiqomah, Wagino pemilik badan usaha jasa angkutan betor, membantah mahalnya pengurusan perubahan plat hitam ke kuning. Wagino membenarkan biaya Rp1,2 juta. Namun, biaya itu untuk pengurusan perubahan balik nama kendaran serta pajak kendaran. “Tidak mahal. Soalnya biaya itu untuk biaya pajak, balik nama ditanggung pemilik kendaran. Masak perusahan yang menangung?” sebutnya.

Pantau Macet dengan 10 ATCS?

Di sisi lain, untuk mengurai kemacetan di Kota Medan, Dishub akan mengoperasikan kamera digital yang terkontrol dengan program Area Traffic Control Sistem (ATCS) di sejumlah titik jalan protokol di Medan. Sebanyak 10 unit ATCS sedang dilakukan pengerjaan dan akan dioperasikan pada tahun ini juga.  Jumlah ATCS itu nantinya akan ditambah 8 unit lagi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Bulan ini sudah dilakukan pembangunan di setiap persimpangan jalan yang kita tentukan titiknya. ATCS dalam tahun ini akan difungsikan,” sebutnya.
Menurut Renward, setelah aktif nanti, ATCS dapat membantu pengaturan lalu-lintas di Kota Medan. Jadi, ketika ada kemacetan, petugas bisa langsung ke lokasi karena sebelumnya telah terlihat di ATCS. “Satu ATCS terkoneksi dengan ATCS yang lain dan dipantau dari ruang pemantau yang akan dibangun di Lapangan Merdeka Medan,” ucapnya.

Pengoperasian ATCS adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan. Sistem ini didesain memiliki pusat pengendalian, di mana alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Renward mengatakan di tiap persimpangan dilengkapi dengan detektor pencatat arus dan berhubungan dengan pusat  kendali melalui serat optic, sehingga program pengaturan nyala lampu lalu lintas waktunya akan berubah-ubah sesuai kondisi arus yang diterima detektor. Selain itu, ATCS juga akan memudahkan petugas memberikan lampu hijau untuk kendaraan yang memiliki prioritas (Pemadam kebakaran, Ambulance, VVIP, konvoi, dll), Menyediakan rekaman data lalu lintas, kejadian kecelakaan dan gangguan keamanan lainnya di persimpangan.

Namun, Renward tidak menerangkan kapan tepatnya ATCS mulai berfungsi. Termasuk soal anggaran yang disediakan Pemko Medan untuk pengadaan alat tersebut. “Gak usahlah, entar banyak lagi cerita. Yang penting ada alat untuk membantu kita mengurangi kemacetan di Kota Medan. Dengan alat ini ruas jalan mana saja yang macet akan terpantau dan langsung bisa dilakukan penangannya,” ucapnya.

Terpisah, Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum, berharap proyek ATCS tersebut segera direalisasikan. “Biar mengurangi kemacetan di kota Medan, “sebutnya. (gus/btr)

Exit mobile version