Site icon SumutPos

Samosir Sosialisasikan PP 61 Tahun 2010

SAMOSIR- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya . Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokrasi yang menunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Demikian disampaikan Sekdakab Samosir Ir Hatorangan Simarmata dalam Pembukaan rapat koordinasi pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sekaligus sosialisasi peraturan pemerintah nomor 61 Tahun 2010 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Senin (10/09) di Ruang Rapat kantor Bupati Samosir.(mag-20)

Exit mobile version